Show simple item record

dc.contributor.authorBoni, Tangguh Marisa
dc.date.accessioned2017-10-10T03:22:40Z
dc.date.available2017-10-10T03:22:40Z
dc.date.issued2017-01-06
dc.identifier.otherAnton Risparyanto
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/3659
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang pelimpahan wewenang pemungutan pajak PBB dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan baru tentang perubahan wewenang pemungutan pajak yang dimana dahulu menjadi kewenangan pemerintah pusat sekarang menjadi kewenangan pererintah daerah. Sehingga dengan peraturan yang baru ini segala kewenangan dari mulai pemungutan hingga proses pengelolaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut pemerintah daerah berpedoman pada peratutan perundang-undangan yang baru yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2009, peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negri Nomor 213/pmk.07/2010 dan Nomor 58 tentang Tahap Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak daerah. Dengan demikian Pemerintah Daerah dapat lebih bisa memanfaatkan hasil pajak tersebut secara maksimal untuk mengembangkan daerah itu sendiri. Tidak hanya itu dengan peraturan ini maka penyerapan pajak akal lebih maksimal dan bisa lebih bisa dirasakan langsung oleh wajib pajak itu sendiri. Pajak yang sebelumnya hanya 64,8 % yang diterima oleh daerah setelah pengalihan maka menjadi 100 % sepenuhnya masuk pada daerah itu sendiri. Pemerintah daerah dapat membangun sistem yang memudahkan wajib pajak dan didukung dengan data target. Sebagai contoh dengan peraturan tersebut pemerintah daerah Yogyakarta dapat menyerap pajak melebihi target terlihat pada data yaitu 126,40 % mencapai Rp.26.544.211.046,00 darei Rp.21.000.000.000,00. Maka dengan adanya peraturan tersebut pemerintah daerah mempunyai keleluasaan sendiri untuk mengelol dan mengembangkan pendapatan dan aset daerahnya untuk kepentingan dan perkembangan Daerah itu sendiri.en_US
dc.description.sponsorshipMustaqiemen_US
dc.publisherUIIen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas Akhir;Skripsi
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectPajak Bumi dan Bangunanen_US
dc.subjectPerkotaan dan Pedesaanen_US
dc.subjectPemerintah Pusaten_US
dc.subjectPemerintah Daerahen_US
dc.titleDasar Pertimbangan Hukum Persiapan Pelimpahan Pajak Bumi dan Bangunan Objek Perkotaan dan Pedesaan dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Studi di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record