Skripsi ini membahas tentang pelimpahan wewenang pemungutan pajak PBB dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan baru tentang perubahan wewenang pemungutan pajak yang dimana dahulu menjadi kewenangan pemerintah pusat sekarang menjadi kewenangan pererintah daerah. Sehingga dengan peraturan yang baru ini segala kewenangan dari mulai pemungutan hingga proses pengelolaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut pemerintah daerah berpedoman pada peratutan perundang-undangan yang baru yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2009, peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negri Nomor 213/pmk.07/2010 dan Nomor 58 tentang Tahap Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak daerah. Dengan demikian Pemerintah Daerah dapat lebih bisa memanfaatkan hasil pajak tersebut secara maksimal untuk mengembangkan daerah itu sendiri. Tidak hanya itu dengan peraturan ini maka penyerapan pajak akal lebih maksimal dan bisa lebih bisa dirasakan langsung oleh wajib pajak itu sendiri. Pajak yang sebelumnya hanya 64,8 % yang diterima oleh daerah setelah pengalihan maka menjadi 100 % sepenuhnya masuk pada daerah itu sendiri. Pemerintah daerah dapat membangun sistem yang memudahkan wajib pajak dan didukung dengan data target. Sebagai contoh dengan peraturan tersebut pemerintah daerah Yogyakarta dapat menyerap pajak melebihi target terlihat pada data yaitu 126,40 % mencapai Rp.26.544.211.046,00 darei Rp.21.000.000.000,00. Maka dengan adanya peraturan tersebut pemerintah daerah mempunyai keleluasaan sendiri untuk mengelol dan mengembangkan pendapatan dan aset daerahnya untuk kepentingan dan perkembangan Daerah itu sendiri.