Desain Ulang Kewenangan Pejabat Sementara Untuk Membentuk Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Penelitian ini akan membahas permasalahan terkait pertama keabsahan suatu
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pejabat sementara berdasarkan
teori kewenangan dan teori perundang-undangan dan kedua mendesain pengaturan
pejabat sementara dalam membentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan
teori kewenangan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan
metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini berupa bahan hukum primer, yaitu semua aturan hukum yang berkaitan
dengan pejabat sementara dan bahan hukum skunder berupa jurnal, buku, dan karya
ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan
dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Simpulan penelitian ini yaitu pertama,
peraturan perundang-undangan terutama yang memuat kebijakan strategis yang
dibentuk oleh pejabat sementara selaku mandataris, dapat dikatakan tidak sah
berdasarkan teori kewenangan karena mandataris bukanlah pemegang kewenangan
sesungguhnya dan tanggung jawab hukumnya tetap berada pada pemberi mandat
(mandans). Sehingga, pejabat sementara dianggap onbevogheid ketika membentuk
peraturan perundang-undangan dan berimplikasi pada dapat dibatalkannya produk
hukum tersebut. Dari sisi teori perundang-undangan, peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh pejabat sementara dianggap tidak sah karena tidak memenuhi asas
organ/lembaga yang tepat. Kedua, desain ulang kewenangan pejabat sementara
hendaklah dibentuk dalam satu undang-undang rujukan untuk menghindari
disharmoni, yang memuat wewenang membentuk peraturan perundang-undangan
oleh pejabat sementara yang bersifat intern dan tidak bersifat strategis, reinterpretasi
makna kebijakan strategis dengan memasukkan dampak luas bagi masyarakat sebagai
batasan wewenang pejabat sementara dalam membentuk peraturan perundangundangan.
Kata
Collections
- Master of Law [1443]