• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Desain Ulang Kewenangan Pejabat Sementara Untuk Membentuk Peraturan Perundang-Undangan

    Thumbnail
    View/Open
    17912072.pdf (1.528Mb)
    Date
    2021-07-21
    Author
    NAFIATUL MUNAWAROH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini akan membahas permasalahan terkait pertama keabsahan suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pejabat sementara berdasarkan teori kewenangan dan teori perundang-undangan dan kedua mendesain pengaturan pejabat sementara dalam membentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan teori kewenangan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yaitu semua aturan hukum yang berkaitan dengan pejabat sementara dan bahan hukum skunder berupa jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Simpulan penelitian ini yaitu pertama, peraturan perundang-undangan terutama yang memuat kebijakan strategis yang dibentuk oleh pejabat sementara selaku mandataris, dapat dikatakan tidak sah berdasarkan teori kewenangan karena mandataris bukanlah pemegang kewenangan sesungguhnya dan tanggung jawab hukumnya tetap berada pada pemberi mandat (mandans). Sehingga, pejabat sementara dianggap onbevogheid ketika membentuk peraturan perundang-undangan dan berimplikasi pada dapat dibatalkannya produk hukum tersebut. Dari sisi teori perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pejabat sementara dianggap tidak sah karena tidak memenuhi asas organ/lembaga yang tepat. Kedua, desain ulang kewenangan pejabat sementara hendaklah dibentuk dalam satu undang-undang rujukan untuk menghindari disharmoni, yang memuat wewenang membentuk peraturan perundang-undangan oleh pejabat sementara yang bersifat intern dan tidak bersifat strategis, reinterpretasi makna kebijakan strategis dengan memasukkan dampak luas bagi masyarakat sebagai batasan wewenang pejabat sementara dalam membentuk peraturan perundangundangan. Kata
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36580
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV