Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan S.H, M.Hum
dc.contributor.authorNAFIATUL MUNAWAROH
dc.date.accessioned2022-03-17T07:06:04Z
dc.date.available2022-03-17T07:06:04Z
dc.date.issued2021-07-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36580
dc.description.abstractPenelitian ini akan membahas permasalahan terkait pertama keabsahan suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pejabat sementara berdasarkan teori kewenangan dan teori perundang-undangan dan kedua mendesain pengaturan pejabat sementara dalam membentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan teori kewenangan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yaitu semua aturan hukum yang berkaitan dengan pejabat sementara dan bahan hukum skunder berupa jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Simpulan penelitian ini yaitu pertama, peraturan perundang-undangan terutama yang memuat kebijakan strategis yang dibentuk oleh pejabat sementara selaku mandataris, dapat dikatakan tidak sah berdasarkan teori kewenangan karena mandataris bukanlah pemegang kewenangan sesungguhnya dan tanggung jawab hukumnya tetap berada pada pemberi mandat (mandans). Sehingga, pejabat sementara dianggap onbevogheid ketika membentuk peraturan perundang-undangan dan berimplikasi pada dapat dibatalkannya produk hukum tersebut. Dari sisi teori perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pejabat sementara dianggap tidak sah karena tidak memenuhi asas organ/lembaga yang tepat. Kedua, desain ulang kewenangan pejabat sementara hendaklah dibentuk dalam satu undang-undang rujukan untuk menghindari disharmoni, yang memuat wewenang membentuk peraturan perundang-undangan oleh pejabat sementara yang bersifat intern dan tidak bersifat strategis, reinterpretasi makna kebijakan strategis dengan memasukkan dampak luas bagi masyarakat sebagai batasan wewenang pejabat sementara dalam membentuk peraturan perundangundangan. Kataen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpejabat sementaraen_US
dc.subjectmandatarisen_US
dc.subjectmandansen_US
dc.subjectperaturan perundangundanganen_US
dc.subjectkebijakan strategisen_US
dc.titleDesain Ulang Kewenangan Pejabat Sementara Untuk Membentuk Peraturan Perundang-Undanganen_US
dc.Identifier.NIM17912072


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record