Problematika Metode Omnibus Law Sebagai Bentuk Penyederhanaan Regulasi Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang konsep dan permasalahan
yang dihadapi dalam proses penyederhanaan regulasi melalui metode Omnibus
Law. Penggunaan metode Omnibus Law diterapkan melalui Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rumusan masalah yang diajukan
yaitu : Bagaimana bentuk penyederhanaan regulasi melalui metode Omnibus Law
dalam bentuk UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?; Apa saja
permasalahan yang ditimbulkan dari metode Omnibus Law dalam upaya
penyederhanaan regulasi?; dan Bagaimana sebaiknya konsep penyederhanaan
regulasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini
merupakan penelitian dengan jenis yuridis normatif. Analisis dilakukan dengan
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conseptual approach). Hasil studi ini menunjukkan bahwa penggunaan metode
Omnibus Law dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak dapat
dipersamakan sebagai bentuk penyederhanaan regulasi. Selain itu, berkaitan
dengan permasalahan yang ditimbulkan dalam penggunaan metode Omnibus Law
dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terbagi dalam permasalahan
aspek formil dan aspek materil. Penelitian ini merekomendasikan bahwa dalam
proses penyusunan peraturan perundang-undangan utamanya dengan
menerapkan metode Omnibus Law harus dilakukan secara teliti, tidak terburuburu,
transparan dan membuka partisipasi masyarakat serta perlu ketaatan
terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu,
penting untuk mengetahui konsepsi dari Omnibus Law ini sendiri utamanya untuk
dapat diterapkan dalam proses penyederhanaan regulasi untuk menghindarkan
dari terjadinya ketidaksesuaian dalam tataran implementasi.
Collections
- Master of Law [1445]