Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Idul Rishan, S.H., LL.M.
dc.contributor.authorIMROATUN NIKA
dc.date.accessioned2022-03-16T03:48:03Z
dc.date.available2022-03-16T03:48:03Z
dc.date.issued2021-07-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36529
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui tentang konsep dan permasalahan yang dihadapi dalam proses penyederhanaan regulasi melalui metode Omnibus Law. Penggunaan metode Omnibus Law diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana bentuk penyederhanaan regulasi melalui metode Omnibus Law dalam bentuk UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?; Apa saja permasalahan yang ditimbulkan dari metode Omnibus Law dalam upaya penyederhanaan regulasi?; dan Bagaimana sebaiknya konsep penyederhanaan regulasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis yuridis normatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil studi ini menunjukkan bahwa penggunaan metode Omnibus Law dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak dapat dipersamakan sebagai bentuk penyederhanaan regulasi. Selain itu, berkaitan dengan permasalahan yang ditimbulkan dalam penggunaan metode Omnibus Law dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terbagi dalam permasalahan aspek formil dan aspek materil. Penelitian ini merekomendasikan bahwa dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan utamanya dengan menerapkan metode Omnibus Law harus dilakukan secara teliti, tidak terburuburu, transparan dan membuka partisipasi masyarakat serta perlu ketaatan terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penting untuk mengetahui konsepsi dari Omnibus Law ini sendiri utamanya untuk dapat diterapkan dalam proses penyederhanaan regulasi untuk menghindarkan dari terjadinya ketidaksesuaian dalam tataran implementasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectOmnibus Lawen_US
dc.subjectPenyederhanaan Regulasien_US
dc.subjectPeraturan Perundangundanganen_US
dc.titleProblematika Metode Omnibus Law Sebagai Bentuk Penyederhanaan Regulasi Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerjaen_US
dc.Identifier.NIM18912059


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record