Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Dan Sosial Bagi Penyalahguna Narkotika Oleh Badan Narkotika Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Bnnp Diy)
Abstract
Kejahatan narkotika merupakan suatu kejahatan yang berbahaya, merusak generasi
muda serta karakter dan fisik masyarakat penggunanya. Maraknya penyalahguna
narkotika dan pecandu narkotika yang terjadi di indonesia menjadi perhaian khusus
bagi Pemerintah dan Aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan BNN) upaya
menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika perlu dilihat pada pelaksanaan
penegakan hukum serta pelaksanaan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh BNN.
Peraturan dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengandung
beberapa multitafsir dalam pelaksanaan penegakan hukum khususnya bagi
penyalahguna narkotika dan pecandu narkotika yang dimana kebanyakan dalam upaya
penegakan hukum ini cenderung membawa mereka ke wilayah peradilan, pelaksanaan
rehabilitasi yang dilaksanakan masi menimbulkan banyal hambatan yang
mengakibatkan upaya pemenuhan hak pabi pengguna narkotika tidak di dapatkan
dengan maksimal. Faktor penegak hukum yang masi bermain dlaam penaganan kasus
narkotika khususnya bagi pecandu dan penyalahguna narkotika juga menujukan kurang
nya integritas dan profesionalisme penegakan hukum di republik indonesia. Hal ini
menimbulkan problematika baru yang nantinya berdampak pada kelebihan hunian
didalam lapas di Indonesia, serta Pelaksaan rehabilitasi yang dilaksanakan dapat
dikatakan jauh dari harapan, yang diamana masi terdapat kendala yang di hadapi dalam
pelaksanaan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif
Empiris dengan sumber wawancara kepada narasumber di BNNP DIY serta sumber
bahan hukum Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, hamabatan
yang dihadapai dalam pelaksaan rehabilitasi medis dan sosial di BNNP DIY. kedua,
Faktor Internal dan Eksternal sebagai faktor penghambat dalam pelaksaan rehabilitasi
medis dan sosial. Ketiga, membentuk pola penegakan hukum khusus dalam
penanganan penyalahguna dan pecandu narkotika, penerapan konsep depenalisasi, dan
penerapan hukum non pemenjaraan bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Collections
- Master of Law [1445]