Perlindungan Hukum Terhadap Korban Prank Di Indonesia
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan aktivitas Prank yang bersifat melawan
hukum dan juga yang tidak melawan hukum. Rumusan yang diajukan yaitu:
Bagaimana kegiatan aktivitas prank yang bersifat melawan hukum dan juga yang tidak
melawan hukum?; Apakah aturan hukum positif yang berlaku saat ini cukup untuk
memberikan perlindungan hukum bagi korban prank ?. Latar belakang dari judul
penelitian ini adalah Perkembangan teknologi mempunyai dampak yang sangat besar
terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu contoh manfaat yang belakangan ini terasa
yaitu konten-konten kreatif yang dibuat oleh para content creator yang mereka buat lalu
mereka upload di Youtube contohnya video prank. fenomena Prank atau tindakan jahil
yang berupa jebakan sudah banyak diminati oleh para youtuber sejak lama dan
dijadikan salah satu konten favorit yang banyak dilakukan oleh youtuber. Salah satu
youtuber yang membuat konten prank yang merugikan orang lain yaitu Ferdian Paleka,
seorang youtuber asal Bandung. Penelitian ini termasuk tipilogi penelitian hukum
normatif karena yang dikaji adalah peraturan perundang-undangan tentang
Perlindungan hukum terhadap korban prank di Indonesia. Mengkaji akibat yang
ditimbulkan dari tindakan preventif korban prank dengan meninjau ketentuan dalam
KUHP. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa untuk mengetahui kegiatan
aktivitas prank yang bersifat melawan hukum dan juga yang tidak melawan hukum.
Konten Prank yang melawan seperti konten yang melanggar kesusilaan, konten
perjudian, konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik, konten
pemerasan dan pengancaman dan Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA,
yang tidak melawan hukum seperti konten video yang sudah direncanakan melalui
scenario atau settingan antara pihak youtuber dan pihak lain. Dan juga untuk
mengetahui aturan hukum positif yang berlaku saat ini cukup atau tidak untuk
memberikan perlindungan hukum bagi korban prank dengan cara memperhatikan
unsur-unsur pasal terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 atas perubahan 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan memperhatikan unsur-unsur
Pasal terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.. Dalam penegakan hukumnya dilakukan dengan
upaya preventif dan represif.
Collections
- Master of Law [1445]