Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, SH., MH.
dc.contributor.authorNurmalasari
dc.date.accessioned2022-02-14T08:52:24Z
dc.date.available2022-02-14T08:52:24Z
dc.date.issued2021-09-23
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36158
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan aktivitas Prank yang bersifat melawan hukum dan juga yang tidak melawan hukum. Rumusan yang diajukan yaitu: Bagaimana kegiatan aktivitas prank yang bersifat melawan hukum dan juga yang tidak melawan hukum?; Apakah aturan hukum positif yang berlaku saat ini cukup untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban prank ?. Latar belakang dari judul penelitian ini adalah Perkembangan teknologi mempunyai dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu contoh manfaat yang belakangan ini terasa yaitu konten-konten kreatif yang dibuat oleh para content creator yang mereka buat lalu mereka upload di Youtube contohnya video prank. fenomena Prank atau tindakan jahil yang berupa jebakan sudah banyak diminati oleh para youtuber sejak lama dan dijadikan salah satu konten favorit yang banyak dilakukan oleh youtuber. Salah satu youtuber yang membuat konten prank yang merugikan orang lain yaitu Ferdian Paleka, seorang youtuber asal Bandung. Penelitian ini termasuk tipilogi penelitian hukum normatif karena yang dikaji adalah peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan hukum terhadap korban prank di Indonesia. Mengkaji akibat yang ditimbulkan dari tindakan preventif korban prank dengan meninjau ketentuan dalam KUHP. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa untuk mengetahui kegiatan aktivitas prank yang bersifat melawan hukum dan juga yang tidak melawan hukum. Konten Prank yang melawan seperti konten yang melanggar kesusilaan, konten perjudian, konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik, konten pemerasan dan pengancaman dan Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, yang tidak melawan hukum seperti konten video yang sudah direncanakan melalui scenario atau settingan antara pihak youtuber dan pihak lain. Dan juga untuk mengetahui aturan hukum positif yang berlaku saat ini cukup atau tidak untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban prank dengan cara memperhatikan unsur-unsur pasal terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 atas perubahan 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan memperhatikan unsur-unsur Pasal terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.. Dalam penegakan hukumnya dilakukan dengan upaya preventif dan represif.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPranken_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Korban Prank Di Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM19912029


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record