• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Prinsip Prudential Banking Dalam Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia (Bsi) Ex Bank Syariah Mandiri (Bsm) Martapura

    Thumbnail
    View/Open
    19912010 Dina Rasyida.pdf (2.632Mb)
    Date
    2021-08-18
    Author
    DINA RASYIDA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk memahami sejauh mana implementasi prinsip prudential banking dalam pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) ex Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Martapura. Prinsip prudential banking yang dimaksud adalah prinsip 5C yaitu, Character (watak nasabah pengambil pinjaman), Capacity (kemampuan untuk mengembalikan pinjaman), Capital (modal), Collateral (agunan atau jaminan), dan Condition of Economic (kondisi ekonomi pada waktu itu yang menentukan apakah dapat diberi pinjaman atau tidak). Prinsip prudential banking harus diterapkan oleh bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Permasalahan yang dikaji yakni, bagaimana implementasi prinsip prudential banking dalam pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) ex Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Martapura, dan bagaimana implikasi hukum terhadap bank yang tidak menerapkan prinsip prudential banking dalam pembiayaan murabahah. Metode penelitian yang digunakan bersifat empiris. Penggalian data dengan menggunakan metode field research (penelitian lapangan) sebagai data primer, kemudian library research (penelitian pustaka) sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi terdapat perbedaan persepsi antara konsep prudential banking dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan konsep prudential banking berupa prinsip 5C yang diterapkan dalam pembiayaan di bank. Perbedaan terletak pada penilaian terhadap asas prospek usaha dan penilaian terhadap asas condition of economic sehingga menyebabkan perbedaan persepsi dalam implementasinya. Tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai prinsip prudential banking menyebabkan bank cenderung mengabaikan penerapan prinsip prudential banking dalam pembiayaan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36119
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV