Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph. D.,
dc.contributor.authorDINA RASYIDA
dc.date.accessioned2022-02-04T03:52:56Z
dc.date.available2022-02-04T03:52:56Z
dc.date.issued2021-08-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36119
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk memahami sejauh mana implementasi prinsip prudential banking dalam pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) ex Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Martapura. Prinsip prudential banking yang dimaksud adalah prinsip 5C yaitu, Character (watak nasabah pengambil pinjaman), Capacity (kemampuan untuk mengembalikan pinjaman), Capital (modal), Collateral (agunan atau jaminan), dan Condition of Economic (kondisi ekonomi pada waktu itu yang menentukan apakah dapat diberi pinjaman atau tidak). Prinsip prudential banking harus diterapkan oleh bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Permasalahan yang dikaji yakni, bagaimana implementasi prinsip prudential banking dalam pembiayaan murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) ex Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Martapura, dan bagaimana implikasi hukum terhadap bank yang tidak menerapkan prinsip prudential banking dalam pembiayaan murabahah. Metode penelitian yang digunakan bersifat empiris. Penggalian data dengan menggunakan metode field research (penelitian lapangan) sebagai data primer, kemudian library research (penelitian pustaka) sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi terdapat perbedaan persepsi antara konsep prudential banking dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan konsep prudential banking berupa prinsip 5C yang diterapkan dalam pembiayaan di bank. Perbedaan terletak pada penilaian terhadap asas prospek usaha dan penilaian terhadap asas condition of economic sehingga menyebabkan perbedaan persepsi dalam implementasinya. Tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai prinsip prudential banking menyebabkan bank cenderung mengabaikan penerapan prinsip prudential banking dalam pembiayaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMurabahahen_US
dc.subjectPrudential Bankingen_US
dc.subjectImplikasi Hukumen_US
dc.titleImplementasi Prinsip Prudential Banking Dalam Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Indonesia (Bsi) Ex Bank Syariah Mandiri (Bsm) Martapuraen_US
dc.Identifier.NIM19912010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record