dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul PEMBENTUKAN PASAL 18 UUD NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945 (Studi terhadap Pasal 18 ayat (4) dan pasal 18 B ayat (1)
dalam Kaitannya dengan Daerah Istimewa Yogyakarta). Amandemen terhadap pasal
18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang keistimewaan daerah di wilayah
negara kesatuan Republik Indonesia. Berkaitan dengan makna yang terkandung dalam
pasal 18B (ayat1) tersebut, persoalan yang menyangkut kekhususan dan keistimewaan
Yogyakarta menjadi sangat penting untuk diatur dalam suatu Undang-Undang. Dalam
hubungan penyusunan dan pengaturan tentang keistimewaan Yogyakarta terutama
dalam hubungan dengan suksesi kepemimpinan (Gubernur), pemerintah menyusun
suatu (RUUK) DIY. Dalam realisasi penyusunan tersebut nampaknya Pemerintah
memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan demokrasi. Permasalahan utama yang
ingin dijawab dengan penelitian ini adalah, pertama : Apa dasar pemikiran dan latar
belakang pembentukan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 ?, kedua :
Bagaimana perumusan kaidah hubungan demokrasi dan keistimewaan sebagaimana
terkandung dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 ?, ketiga :
Bagaimana relevansi Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 bagi
pembentukan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta?. Metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Yaitu
metode yang meninjau dan menganalisis obyek penelitian dengan menitik beratkan pada
aspek-aspek yuridis yang berkaitan dengan obyek penelitian. Penggalian data dilakukan
dengan studi pustaka, yakni menelaah buku-buku literatur, peraturan perundangundangan
dan dokumen-dokumen penting yang relevan. Dalam sidang MPR ketentuan
tentang Pasal 18 tentang pemerintahan daerah, lebih ditekankan pada persoalan otonomi
daerah, sedangkan persoalan keistimewaan dalam pemerintahan daerah tidak
mendapatkan perhatian yang serius. Akibatnya ketentuan yang terkandung dalam Pasal
18 ayat (4), tentang demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, dan Pasal 18B ayat (1)
tentang keistimewaan pemerintahan daerah memunculkan multitafsir. Oleh karena itu
dalam hubungannya dengan keistimewaan Yogyakarta, berdasarkan penafsiran sistem
hukum progresif, bahwa penafsiran terhadap Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1),
tidak dapat hanya ditafsirkan berdasarkan bunyi pasal tersebut secara tekstual, positif
dan logis, melainkan harus dikembalikan bahwa hukum itu untuk masyarakat
Yogyakarta, dan bukannya masyarakat Yogyakarta untuk hukum. Penafsiran terhadap
suatu pasal undang-undang, termasuk terhadap pasal UUD Negara Tahun 1945,
seharusnya tidak hanya dipahami berdasarkan rumusan bahasa dalam suatu realitas
hukum yang terkandung dalam pasal-pasal UU, melainkan ditafsirkan berdasarkan
keadilan substantif. Oleh karena itu proses penyusunan Undang-Undang keistimewaan
Yogyakarta, tidak hanya ditafsirkan berdasarkan bunyi Pasal dan ayat tersebut,
melainkan harus ditafsirkan berdasarkan kaidah keistimewaan yang melekat pada
Yogyakarta, baik dalam proses sejarah terbentuknya keistimewaan Yogyakarta tersebut
maupun makna keistimewaan yang telah dipraktekan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. | en_US |