Pengelolaan Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Didalam Dinamika Perkembangan Hukum Udara Internasional
Abstract
Pengaturan wilayah udara internasional yang berimbas kepada wilayah udara Indonesia saat
ini menjadi isu hangat di Indonesia dimana banyak media menyerukan untuk pengambil
alihan wilayah udara Indonesia yang didelegasikan ke Singapura dengan alasan kedaulatan
Negara, padahal perkara pendelegasian wilayah Negara guna kepentingan aadminsitratif
internasional adalah hal yang lumrah, dimana hal ini juga termasuk pendelegasian ALKI
berdasarkan UNCLOS 1982. Dimana kemudian hal ini menimbulkan pertanyaan sebai berikut
yaitu bagimanakah pengaturan Pengelolaan Wilayah Udara Berdasarkan Hukum
Internasional dan dinamika perkembanganny? Mengapa Perjanjian Internasional dapat
Mempengaruhi Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia? Dan bagaimana pembentukkan hukum
di Indonesia mengakomodir hal tersebut? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi
kepustakaan dan dengan menggunakan data serta informasi dari penulusuran jaringan
internet yang kemudian didukung dengan pengamatan lapangan dan pendapat ahli. Adapun
obyek penelitian ini memfokuskan pada ketentuan kedaulatan negara dalam hukum
internasional utamanya yang berkaitan dengan hukum udara internasional. Dimana
penelitian ini bertujuan Untuk memahami lebih baik tentang Traktat hukum internasional,
pengikatan hukum dan pengaruhnya terhadap negara-negara dan masyarakat internasional
serta memahami lebih baik tentang hak negara atas wilayahnya dan bagaimana sebaliknya
negara bertindak sebagai subjek hukum internasional dan ketaatannya pada perjanjian
internasional. Dimana diketahui bahwa Perjanjian Internasional memiliki dampak besar
terhadap pengelolaan wilayah Negara di Indonesia termasuk wilayah udaranya. Namun dalam hukum internasional hal semacam ini adalah lazim karena perjanjian internasional
dibuat dari kemauan para pihak dan akan diberlakukan jika kedua belah pihak sepakat.
Terlebih banyak hukum nasional Indonesia yang dibangun berdasarkan dari perjanjian-
perjanjian internasional
Collections
- Master of Law [1447]