Penerapan Teori Pemidanaan Dalam Putusan Hakim Perkara Ujaran Kebencian Dan Penghinaan Dalam Media Sosial: Studi Putusan Hakim
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tujuan
pemidanaan dalam memutuskan perkara perkara ujaran kebencian dan
penghinaan dalam media sosial: studi putusan hakim serta untuk mengetahui dan
menanalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan berat ringannya sanksi
pidana dalam memutus perkara perkara ujaran kebencian dan penghinaan dalam
media sosial: studi putusan hakim Rumusan masalah yang diajukan yaitu
Bagaimana teori pemidanaan oleh Hakim dalam memutus perkara perkara ujaran
kebencian dan penghinaan dalam media sosial: studi putusan hakim? Apakah
yang menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya sanksi
pidana dalam memutus perkara cyber crime di Indonesia ? Penulisan tesis ini
menggunakan metode normatif/doktrinal. Sedangkan pendekatan yang digunakan
adalah, pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case
approach). Penerapan teori pemidanaan dalam putusan Hakim tentang tindak
pidana ITE yakni tindak pidana muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ) Hakim dalam memutus perkara
tersebut menggunakan Teori absolute atau Retribusi. pada putusan Pengadilan
Negeri. Terdapat
4
putusan Hakim
diantarannya:
a.
No:1046/Pid.Sus/2019/PN.Mks terpidana atas nama H. Muh. Sabir Bin H. Basri;
b. No:792/Pid.Sus/2018/PN.Smg terpidana atas nama Suprayitno bin Harjono; c.
No:1226/Pid.Sus/2020/PN Mks. Atas Nama Drs. Bakri Rakka Alias om bak; d.
No : 247/Pid.B/2020/PN Tsm atas nama zulian nurrahman bin ahmad solihin
jayadi. Serta 1 putusan dengan menggunakan teori Gabungan yakni putusan
Nomor: 240/Pid.Sus/2020/PN Cbn atas nama Agus Nurrochman, S.I.Kom alias
Kiki alias Chu Yen anak dari Agus Dermawan. Dan Teori pemidanaan dalam
putusan Hakim tentang tindak pidana ITE yakni tindak pidana muatan Penghinaan
dan/ pencemaran nama baik pada putusan Pengadilan Negeri dengan putusan
sebagai berikut : a. No:112/Pid.Sus/2019/PN Pbr terpidana atas nama Jefrizal; b.
No:952/Pid.Sus/2020/PN Bdg terpidana atas nama Sosro bin Djumadi; c.
No:471/Pid.Sus/2013/PN.Slmn terpidana atas nama Molly Andriana Binti
Nurmansyah; d. No:21/Pid.Sus/2020/PN Lbo terpidana atas nama Elen Mantu
Alias Elen; e. No:26/pid.sus/2018/pn.skl Sadarudin Aceh alias Sadar jot bin
Alm.Sulaiman; f. No:240/Pid.Sus/2019/PN.Psp terpidana atas nama Juliati
Harahap; g. No:222/Pid.Sus/2019/PN Tbn terpidana atas nama Asrofi Bin
Tumiran. Serta 1 ( satu ) putusan No:453/Pid.Sus/2020/PN Sgm terpidana atas
nama Misda Fauici, Skm, M.Si dengan teori pemidanaan Gabungan. Berdasarkan
pada fakta-fakta dan hasil analisis penulis yang mempengaruhi berat ringannya
sanksi pidana, menurut penulis dapat dibagi kedalam 2 kelompok, yang pertama
kelompok yang mencakup pada diri pelaku seperti personalitas pelaku, umur,
jenis kelamin, dan kedudukannya dalam masyarakat, mentalitas yang ditunjukkan,
rasa penyesalan yang mungkin timbul, dan catatan kriminalitas. Sedangkan yang
kedua adalah yang mencakup pada perbuatan yang dilakukan atau tindak pidana
yang dilakukan, yaitu delik yang diperbuat, nilai dari kebendaan hukum yang
terkait, cara bagaimana aturan dilanggar, dan kerusakan lebih lanjut.
Collections
- Master of Law [1450]