Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.,
dc.contributor.authorEVI YANTI
dc.date.accessioned2021-12-06T08:21:22Z
dc.date.available2021-12-06T08:21:22Z
dc.date.issued2021-05-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/34992
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tujuan pemidanaan dalam memutuskan perkara perkara ujaran kebencian dan penghinaan dalam media sosial: studi putusan hakim serta untuk mengetahui dan menanalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan berat ringannya sanksi pidana dalam memutus perkara perkara ujaran kebencian dan penghinaan dalam media sosial: studi putusan hakim Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana teori pemidanaan oleh Hakim dalam memutus perkara perkara ujaran kebencian dan penghinaan dalam media sosial: studi putusan hakim? Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya sanksi pidana dalam memutus perkara cyber crime di Indonesia ? Penulisan tesis ini menggunakan metode normatif/doktrinal. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah, pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penerapan teori pemidanaan dalam putusan Hakim tentang tindak pidana ITE yakni tindak pidana muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ) Hakim dalam memutus perkara tersebut menggunakan Teori absolute atau Retribusi. pada putusan Pengadilan Negeri. Terdapat 4 putusan Hakim diantarannya: a. No:1046/Pid.Sus/2019/PN.Mks terpidana atas nama H. Muh. Sabir Bin H. Basri; b. No:792/Pid.Sus/2018/PN.Smg terpidana atas nama Suprayitno bin Harjono; c. No:1226/Pid.Sus/2020/PN Mks. Atas Nama Drs. Bakri Rakka Alias om bak; d. No : 247/Pid.B/2020/PN Tsm atas nama zulian nurrahman bin ahmad solihin jayadi. Serta 1 putusan dengan menggunakan teori Gabungan yakni putusan Nomor: 240/Pid.Sus/2020/PN Cbn atas nama Agus Nurrochman, S.I.Kom alias Kiki alias Chu Yen anak dari Agus Dermawan. Dan Teori pemidanaan dalam putusan Hakim tentang tindak pidana ITE yakni tindak pidana muatan Penghinaan dan/ pencemaran nama baik pada putusan Pengadilan Negeri dengan putusan sebagai berikut : a. No:112/Pid.Sus/2019/PN Pbr terpidana atas nama Jefrizal; b. No:952/Pid.Sus/2020/PN Bdg terpidana atas nama Sosro bin Djumadi; c. No:471/Pid.Sus/2013/PN.Slmn terpidana atas nama Molly Andriana Binti Nurmansyah; d. No:21/Pid.Sus/2020/PN Lbo terpidana atas nama Elen Mantu Alias Elen; e. No:26/pid.sus/2018/pn.skl Sadarudin Aceh alias Sadar jot bin Alm.Sulaiman; f. No:240/Pid.Sus/2019/PN.Psp terpidana atas nama Juliati Harahap; g. No:222/Pid.Sus/2019/PN Tbn terpidana atas nama Asrofi Bin Tumiran. Serta 1 ( satu ) putusan No:453/Pid.Sus/2020/PN Sgm terpidana atas nama Misda Fauici, Skm, M.Si dengan teori pemidanaan Gabungan. Berdasarkan pada fakta-fakta dan hasil analisis penulis yang mempengaruhi berat ringannya sanksi pidana, menurut penulis dapat dibagi kedalam 2 kelompok, yang pertama kelompok yang mencakup pada diri pelaku seperti personalitas pelaku, umur, jenis kelamin, dan kedudukannya dalam masyarakat, mentalitas yang ditunjukkan, rasa penyesalan yang mungkin timbul, dan catatan kriminalitas. Sedangkan yang kedua adalah yang mencakup pada perbuatan yang dilakukan atau tindak pidana yang dilakukan, yaitu delik yang diperbuat, nilai dari kebendaan hukum yang terkait, cara bagaimana aturan dilanggar, dan kerusakan lebih lanjut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTeori Pemidanaanen_US
dc.subjectCyber crimeen_US
dc.subjectPutusan pengadilan Negrien_US
dc.titlePenerapan Teori Pemidanaan Dalam Putusan Hakim Perkara Ujaran Kebencian Dan Penghinaan Dalam Media Sosial: Studi Putusan Hakimen_US
dc.Identifier.NIM19912012


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record