Politik Hukum Pengelolaan Zakat Di Indonesia (Studi Tentang Zakat Untuk Mengentaskan Kemiskinan)
Abstract
Politik hukum pengelolaan zakat untuk mengentaskan kemiskinan tidak sepenuhnya
mengatur dan melepas pengelolaan zakat dari terbentuknya peraturan perundang-undangan
tentang pengelolaan zakat yang bertujuan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan penanggulan kemiskinan. Menunjukkan peningkatan pengelolaan
zakat belum secara signifikan dalam tahapan-tahapan penyaluran zakat yang berorientasi pada
pengentasan kemiskinan menjadikan orang yang berhak menerima zakat berubah menjadi orang
yang berkewajiban membayar dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia mengacu pada
jumlah penduduk miskin Indonesia pada bulan Maret 2015 sampai Maret 2020. Formulasi
pengelolaan zakat belum menjadikan zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan warga negara
dan sebagai salah satu alternatif mengentaskan kemiskinan menunjukkan pengelolaan zakat belum
berjalan dengan signifikan sebagai salah satu alternatif menurunkan angka kemiskinan di
Indonesia. Buktinya secara kuantitas penduduk miskin bukan turun tetapi semakin meningkat di
Indonesia. Menjawab permasalahan tersebut penulis merumuskan masalah: Pertama, Bagaimana
politik hukum pengelolaan zakat di Indonesia untuk mengentasan kemiskinan? Kedua, Bagaimana
formulasi pengelolaan zakat di Indonesia untuk mengentasan kemiskinan?. Penelitian yang
dilakukan adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu langkah untuk menemukan suatu aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Objek penelitian ini terkait politik hukum, peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan
terkait dengan pengelolaan zakat di Indonesia untuk pengentasan kemiskinan. Hasil penelitian ini
adalah politik hukum pengelolaan zakat di Indonesia yang melahirkan undang-undang tentang
pengelolaan zakat di Indonesia hanya fokus pada pengaturan pengelolaan zakat dan Organisasi
Pengelola Zakat/OPZ terdiri dari BAZ dan LAZ serta gagal mendukung struktur zakat nasional
yang mendorong akselerasi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan serta
berorientasi pada menjadikan orang yang berhak menerima zakat berubah menjadi orang yang
berkewajiban membayar zakat berdasarkan meningkatnya dana zakat yang terkumpul. Formulasi
pengelolaan zakat di Indonesia masuk dalam kategori model parsial atau voluntary system, di mana
negara telah memiliki dasar hukum atau aturan formal yang mengatur zakat, namun belum
menjadikan zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan warga negara berdasarkan perspektif
hukum positif. Formulasi pengelolaan zakat masa yang akan datang di Indonesia, diharapkan
dikelola secara model komprehensif integratif, sistem pembayaran zakat secara wajib, di mana
peran negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan mengatur yaitu dengan mengintegrasikan
pengelolaan pajak dan pengelolaan zakat secara efektif, meningkatkan transparansi dan fasilitas
pelayanan dengan sentralisasi pengelolaan zakat diperlukan suatu kekuatan yang memaksa dan
mengatur dalam kehidupan masyarakat.bertujuan agar tidak membebani muzaki dan menurunkan
angka kemiskinan secara signifikan.
Collections
- Master of Law [1445]