Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
dc.contributor.advisorBagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D.
dc.contributor.authorMUHAMMAD RAMLI
dc.date.accessioned2021-11-17T08:45:20Z
dc.date.available2021-11-17T08:45:20Z
dc.date.issued2021-06-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/34476
dc.description.abstractPolitik hukum pengelolaan zakat untuk mengentaskan kemiskinan tidak sepenuhnya mengatur dan melepas pengelolaan zakat dari terbentuknya peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat yang bertujuan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulan kemiskinan. Menunjukkan peningkatan pengelolaan zakat belum secara signifikan dalam tahapan-tahapan penyaluran zakat yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan menjadikan orang yang berhak menerima zakat berubah menjadi orang yang berkewajiban membayar dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia mengacu pada jumlah penduduk miskin Indonesia pada bulan Maret 2015 sampai Maret 2020. Formulasi pengelolaan zakat belum menjadikan zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan warga negara dan sebagai salah satu alternatif mengentaskan kemiskinan menunjukkan pengelolaan zakat belum berjalan dengan signifikan sebagai salah satu alternatif menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Buktinya secara kuantitas penduduk miskin bukan turun tetapi semakin meningkat di Indonesia. Menjawab permasalahan tersebut penulis merumuskan masalah: Pertama, Bagaimana politik hukum pengelolaan zakat di Indonesia untuk mengentasan kemiskinan? Kedua, Bagaimana formulasi pengelolaan zakat di Indonesia untuk mengentasan kemiskinan?. Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu langkah untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Objek penelitian ini terkait politik hukum, peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait dengan pengelolaan zakat di Indonesia untuk pengentasan kemiskinan. Hasil penelitian ini adalah politik hukum pengelolaan zakat di Indonesia yang melahirkan undang-undang tentang pengelolaan zakat di Indonesia hanya fokus pada pengaturan pengelolaan zakat dan Organisasi Pengelola Zakat/OPZ terdiri dari BAZ dan LAZ serta gagal mendukung struktur zakat nasional yang mendorong akselerasi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan serta berorientasi pada menjadikan orang yang berhak menerima zakat berubah menjadi orang yang berkewajiban membayar zakat berdasarkan meningkatnya dana zakat yang terkumpul. Formulasi pengelolaan zakat di Indonesia masuk dalam kategori model parsial atau voluntary system, di mana negara telah memiliki dasar hukum atau aturan formal yang mengatur zakat, namun belum menjadikan zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan warga negara berdasarkan perspektif hukum positif. Formulasi pengelolaan zakat masa yang akan datang di Indonesia, diharapkan dikelola secara model komprehensif integratif, sistem pembayaran zakat secara wajib, di mana peran negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan mengatur yaitu dengan mengintegrasikan pengelolaan pajak dan pengelolaan zakat secara efektif, meningkatkan transparansi dan fasilitas pelayanan dengan sentralisasi pengelolaan zakat diperlukan suatu kekuatan yang memaksa dan mengatur dalam kehidupan masyarakat.bertujuan agar tidak membebani muzaki dan menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectFormulasien_US
dc.subjectPengelolaan Zakaten_US
dc.subjectPengentasan Kemiskinanen_US
dc.titlePolitik Hukum Pengelolaan Zakat Di Indonesia (Studi Tentang Zakat Untuk Mengentaskan Kemiskinan)en_US
dc.Identifier.NIM17912051


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record