• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Kedudukan Harta Bersama Atas Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkhamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

    Thumbnail
    View/Open
    15921047 Dewi Astuti.pdf (6.554Mb)
    Date
    2017
    Author
    Dewi Astuti
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Kedudukan Harta Bersama Atas Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkhamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Oleh : Dewi Astuti Perjanjian kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkan perkawinan untuk mengatur akibatakibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Tetapi setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Perjanjian kawin mempunyai esensi yang berbeda yaitu dapat dibuat setelah berlangsungnya perkawinan dengan tujuan untuk mengatur mengenai pemisahan harta bersama diantara suami dan isteri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pihak ketiga terhadap kedudukan harta bersama atas perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan berlangsung. Kedua, untuk mengetahui kedudukan harta bersama terhadap perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu memadukan bahanbahan hukum dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum kepada pihak ketiga terkait kedudukan harta bersama atas perjanjian kawin yang dibuat dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu Notaris dalam hal membuat akta perjanjian kawin tersebut harus memperhatikan : pertama, meminta daftar inventaris harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan yang akan dicantumkan dalam akta. Kedua, Adanya atau membuat pernyataan bahwa harta-harta tersebut tidak pernah ditransaksikan dengan cara dan bentuk apapun, untuk dan kepada siapapun. Kedudukan harta bersama terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu kedudukan harta bersama suami istri menjadi terpisah dengan kepengurusan masing-masing para pihak dan begitu juga terhadap harta kekayaan yang akan diperoleh kemudian hari. Dalam hal pendaftaran perjanjian kawin yang dibuat selama perkawinan maka dapat dilakukan dengan mengacu pada surat edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/5876/Dukcapil 19 Mei 2017 tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan. Keyword:perjanjian perkawinan, perlindungan pihak ketiga,dan kedudukan harta bersama.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33335
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV