Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D
dc.contributor.authorDewi Astuti
dc.date.accessioned2021-10-15T08:31:54Z
dc.date.available2021-10-15T08:31:54Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33335
dc.description.abstractPerlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Kedudukan Harta Bersama Atas Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkhamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Oleh : Dewi Astuti Perjanjian kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkan perkawinan untuk mengatur akibatakibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Tetapi setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Perjanjian kawin mempunyai esensi yang berbeda yaitu dapat dibuat setelah berlangsungnya perkawinan dengan tujuan untuk mengatur mengenai pemisahan harta bersama diantara suami dan isteri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pihak ketiga terhadap kedudukan harta bersama atas perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan berlangsung. Kedua, untuk mengetahui kedudukan harta bersama terhadap perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu memadukan bahanbahan hukum dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum kepada pihak ketiga terkait kedudukan harta bersama atas perjanjian kawin yang dibuat dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu Notaris dalam hal membuat akta perjanjian kawin tersebut harus memperhatikan : pertama, meminta daftar inventaris harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan yang akan dicantumkan dalam akta. Kedua, Adanya atau membuat pernyataan bahwa harta-harta tersebut tidak pernah ditransaksikan dengan cara dan bentuk apapun, untuk dan kepada siapapun. Kedudukan harta bersama terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu kedudukan harta bersama suami istri menjadi terpisah dengan kepengurusan masing-masing para pihak dan begitu juga terhadap harta kekayaan yang akan diperoleh kemudian hari. Dalam hal pendaftaran perjanjian kawin yang dibuat selama perkawinan maka dapat dilakukan dengan mengacu pada surat edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/5876/Dukcapil 19 Mei 2017 tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan. Keyword:perjanjian perkawinan, perlindungan pihak ketiga,dan kedudukan harta bersama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subject:perjanjian perkawinanen_US
dc.subjectperlindungan pihak ketigaen_US
dc.subjectkedudukan harta bersama.en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Kedudukan Harta Bersama Atas Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkhamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015en_US
dc.Identifier.NIM15921047


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record