dc.contributor.advisor | Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D | |
dc.contributor.author | Dewi Astuti | |
dc.date.accessioned | 2021-10-15T08:31:54Z | |
dc.date.available | 2021-10-15T08:31:54Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33335 | |
dc.description.abstract | Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Kedudukan Harta
Bersama Atas Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan
Mahkhamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Oleh :
Dewi Astuti
Perjanjian kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu
dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkan perkawinan untuk mengatur akibatakibat
perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Tetapi setelah dikeluarkannya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Perjanjian kawin
mempunyai esensi yang berbeda yaitu dapat dibuat setelah berlangsungnya
perkawinan dengan tujuan untuk mengatur mengenai pemisahan harta bersama
diantara suami dan isteri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum pihak ketiga terhadap kedudukan harta bersama atas
perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan berlangsung. Kedua,
untuk mengetahui kedudukan harta bersama terhadap perjanjian kawin yang
dibuat setelah perkawinan dilangsungkan dan tata cara pencatatan perjanjian
perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu memadukan bahanbahan
hukum dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa perlindungan hukum kepada pihak ketiga terkait
kedudukan harta bersama atas perjanjian kawin yang dibuat dengan mengacu
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu Notaris
dalam hal membuat akta perjanjian kawin tersebut harus memperhatikan :
pertama, meminta daftar inventaris harta yang diperoleh selama dalam ikatan
perkawinan yang akan dicantumkan dalam akta. Kedua, Adanya atau membuat
pernyataan bahwa harta-harta tersebut tidak pernah ditransaksikan dengan cara
dan bentuk apapun, untuk dan kepada siapapun. Kedudukan harta bersama
terhadap perjanjian perkawinan yang dibuat dengan mengacu pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu kedudukan harta bersama
suami istri menjadi terpisah dengan kepengurusan masing-masing para pihak dan
begitu juga terhadap harta kekayaan yang akan diperoleh kemudian hari. Dalam
hal pendaftaran perjanjian kawin yang dibuat selama perkawinan maka dapat
dilakukan dengan mengacu pada surat edaran Kementrian Dalam Negeri Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor
472.2/5876/Dukcapil 19 Mei 2017 tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian
Perkawinan.
Keyword:perjanjian perkawinan, perlindungan pihak ketiga,dan kedudukan
harta bersama. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | :perjanjian perkawinan | en_US |
dc.subject | perlindungan pihak ketiga | en_US |
dc.subject | kedudukan harta bersama. | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Kedudukan Harta Bersama Atas Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkhamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 | en_US |
dc.Identifier.NIM | 15921047 | |