Pergeseran Kekuatan Hukum Akta Pendirian Koperasi Serta Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013)
Abstract
Penelitian ini berjudul Pergeseran Kekuatan Hukum Akta Pendirian Koperasi
Serta Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi (Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XI/2013). Koperasi adalah badan
hukum, yang mana pendiriannya berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, dan didalam Undang-undang tersebut tidak
mensyaratkan anggaran dasar Koperasi untuk dibuat secara autentik, namun
disyaratkan untuk dibuat secara tertulis, sehingga memberi kebebasan kepada
pendiri Koperasi untuk memilih dengan akta di bawah tangan atau dengan akta
autentik. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, kemudian diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, akan tetapi
Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 28/PUU-XI/2013, membatalkan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 secara keseluruhan dengan dasar
bertentangan dengan UUD 1945, serta memberlakukan Undang-undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sampai adanya Undang-undang
Perkoperasian baru. Notaris sebagai pembuat akta koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor
98/KEP/M.KUKM/IX/2004, akan menciderai makna pejabat umum. Seakan-akan
Notaris akan mempunyai kewenangan tertentu jika disebutkan dalam suatu aturan
hukum dari instansi pemerintah dalam hal ini hanya berupa Keputusan Menteri.
Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan mengenai kekuatan hukum akta
Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 28/PUU-XI/2013, serta menganalisa implikasi hukum Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM terhadap kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta
Koperasi. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini adalah, kekuatan hukum akta koperasi yang dibuat oleh
Notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XI/2013
mengakibatkan terjadinya pergeseran peraturan tentang perkoperasian untuk
sementara waktu yakni kembali pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian sampai diterbitkannya Undang-undang baru tentang
perkoperasian tersebut. Oleh karena itu seluruh prosedur dan tata cara pendirian
koperasi sejak tanggal dicabutnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi kembali pada Undang-undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta seluruh peraturan pelaksanaanya.
Sedangkan implikasi Keputusan Menteri Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004
tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, menjadikan wewenang Notaris
sebagai pejabat publik dalam hal ini melayani masyarakat umum dalam proses
pembuatan alat bukti autentik sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh
UUJN-P, menjadi terbatas, karena kewenangan Notaris adalah membuat akta
autentik berdasarkan Undang-undang, kecuali Undang-undang Menentukan lain.
Kata Kunci: Notaris, NPAK, Perkoperasian, Pergeseran Akta, Akta Koperasi
Collections
- Master of Law [1445]