Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Agus Pandoman, S.H., M.Kn
dc.contributor.authorM. Gondo Ratangin
dc.date.accessioned2021-10-15T08:20:43Z
dc.date.available2021-10-15T08:20:43Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33333
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Pergeseran Kekuatan Hukum Akta Pendirian Koperasi Serta Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XI/2013). Koperasi adalah badan hukum, yang mana pendiriannya berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan didalam Undang-undang tersebut tidak mensyaratkan anggaran dasar Koperasi untuk dibuat secara autentik, namun disyaratkan untuk dibuat secara tertulis, sehingga memberi kebebasan kepada pendiri Koperasi untuk memilih dengan akta di bawah tangan atau dengan akta autentik. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, akan tetapi Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 28/PUU-XI/2013, membatalkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 secara keseluruhan dengan dasar bertentangan dengan UUD 1945, serta memberlakukan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sampai adanya Undang-undang Perkoperasian baru. Notaris sebagai pembuat akta koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004, akan menciderai makna pejabat umum. Seakan-akan Notaris akan mempunyai kewenangan tertentu jika disebutkan dalam suatu aturan hukum dari instansi pemerintah dalam hal ini hanya berupa Keputusan Menteri. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan mengenai kekuatan hukum akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, serta menganalisa implikasi hukum Keputusan Menteri Koperasi dan UKM terhadap kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Koperasi. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah, kekuatan hukum akta koperasi yang dibuat oleh Notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XI/2013 mengakibatkan terjadinya pergeseran peraturan tentang perkoperasian untuk sementara waktu yakni kembali pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sampai diterbitkannya Undang-undang baru tentang perkoperasian tersebut. Oleh karena itu seluruh prosedur dan tata cara pendirian koperasi sejak tanggal dicabutnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi kembali pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta seluruh peraturan pelaksanaanya. Sedangkan implikasi Keputusan Menteri Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, menjadikan wewenang Notaris sebagai pejabat publik dalam hal ini melayani masyarakat umum dalam proses pembuatan alat bukti autentik sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UUJN-P, menjadi terbatas, karena kewenangan Notaris adalah membuat akta autentik berdasarkan Undang-undang, kecuali Undang-undang Menentukan lain. Kata Kunci: Notaris, NPAK, Perkoperasian, Pergeseran Akta, Akta Koperasien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectNPAKen_US
dc.subjectPerkoperasianen_US
dc.subjectPergeseran Aktaen_US
dc.subjectAkta Koperasien_US
dc.titlePergeseran Kekuatan Hukum Akta Pendirian Koperasi Serta Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013)en_US
dc.Identifier.NIM15921024


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record