Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Di PTUN Pasca Disahkannya UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Abstract
Penilitian ini didasarkan pada realitas rendahnya penyerapan anggaran
instansi/lembaga pemerintah oleh pejabat pemerintahan. Pejabat Pemerintahan merasa
takut apabila keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan berujung penyalahgunaan
wewenang yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Disahkannya UU No. 30
Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah membuka cara baru pengujian
penyalahgunaan wewenang yang merupakan khas konsep hukum administrasi di
Pengadilan Tata Usaha Negara. Undang-undang ini juga sebagai sarana perlindungan
hukum bagi Pejabat Pemerintahan. Namun, sejak undang-undang ini disahkan pejabat
pemerintahan masih takut menggunakan anggaran di instansinya dan masih banyak pula
pejabat pemerintahan yang terkena kasus korupsi karena penyalahgunaan wewenang.
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Pertama, Bagaimana prosedur
pengujian penyalahgunaan wewenang di PTUN pasca disahkannya UU NO. 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan?; Kedua, Apa implikasi wewenang PTUN
dalam menguji penyalahgunaan wewenang terhadap penegakan tindak pidana korupsi?
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan undang-undang,
kasus, dan konseptual. Beberapa teori dan asas digunakan dalam penulisan ini, yaitu
teori wewenang, teori pengawasan, teori tanggung jawab, asas perundang-undangan,
dan asas ultimum remidium.
Simpulan dari penelitian ini adalah pengujian penyalahgunaan wewenang atas
keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan berkaitan dengan pengawasan yang
dilakukan oleh Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP), yaitu objek pengujian
berupa keputuan dan/atau tindakan setelah ada hasil pengawasan oleh APIP dan belum
ada proses pidana, kemudian subjek yang dapat mengajukan permohonan pengujian
adalah Pejabat dan Badan Pemerintaha. Khusus Badan Pemerintahan adalah instansi
yang secara khusus berwenang menuntut ganti rugi kepada Pejabat Pemerintahan
sebagaimana diatur dalam paket undang-undang keuangan negara. Kemudian implikasi
wewenang PTUN dalam menguji penyalahgunaan wewenang adalah atasan pejabat
pemerintahan, APIP, dan aparat penegak hukum (APH) harus saling koordinasi dalam
melakukan tugas pengawasan dan penegakan hukum kepada pejabat pemerintahan agar
tidak terjadi “balapan” perkara. Jika putusan PTUN menyatakan tidak ada unsur
penyalahgunaan wewenang maka Pejabat Pemerintahan tersebut tidak dapat dituntut
baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Sebaliknya, jika putusan PTUN
menyatakan ada unsur penyalahgunaan wewenang maka Pejabat Pemerintahan harus
mengembalikan kerugian keuangan negara, dan pengembalian kerugian keuangan
negara tersebut belum menjadi jaminan Pejabat Pemerintahan akan terhindar dari proses
penegakan tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Wewenang, Pengujian, APIP, PTUN, Korupsi
Collections
- Master of Law [1445]