• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Di PTUN Pasca Disahkannya UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

    Thumbnail
    View/Open
    15912064 Aman Susanto.pdf (12.07Mb)
    Date
    2017
    Author
    Aman Susanto
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penilitian ini didasarkan pada realitas rendahnya penyerapan anggaran instansi/lembaga pemerintah oleh pejabat pemerintahan. Pejabat Pemerintahan merasa takut apabila keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan berujung penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Disahkannya UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah membuka cara baru pengujian penyalahgunaan wewenang yang merupakan khas konsep hukum administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Undang-undang ini juga sebagai sarana perlindungan hukum bagi Pejabat Pemerintahan. Namun, sejak undang-undang ini disahkan pejabat pemerintahan masih takut menggunakan anggaran di instansinya dan masih banyak pula pejabat pemerintahan yang terkena kasus korupsi karena penyalahgunaan wewenang. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Pertama, Bagaimana prosedur pengujian penyalahgunaan wewenang di PTUN pasca disahkannya UU NO. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan?; Kedua, Apa implikasi wewenang PTUN dalam menguji penyalahgunaan wewenang terhadap penegakan tindak pidana korupsi? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Beberapa teori dan asas digunakan dalam penulisan ini, yaitu teori wewenang, teori pengawasan, teori tanggung jawab, asas perundang-undangan, dan asas ultimum remidium. Simpulan dari penelitian ini adalah pengujian penyalahgunaan wewenang atas keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP), yaitu objek pengujian berupa keputuan dan/atau tindakan setelah ada hasil pengawasan oleh APIP dan belum ada proses pidana, kemudian subjek yang dapat mengajukan permohonan pengujian adalah Pejabat dan Badan Pemerintaha. Khusus Badan Pemerintahan adalah instansi yang secara khusus berwenang menuntut ganti rugi kepada Pejabat Pemerintahan sebagaimana diatur dalam paket undang-undang keuangan negara. Kemudian implikasi wewenang PTUN dalam menguji penyalahgunaan wewenang adalah atasan pejabat pemerintahan, APIP, dan aparat penegak hukum (APH) harus saling koordinasi dalam melakukan tugas pengawasan dan penegakan hukum kepada pejabat pemerintahan agar tidak terjadi “balapan” perkara. Jika putusan PTUN menyatakan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maka Pejabat Pemerintahan tersebut tidak dapat dituntut baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Sebaliknya, jika putusan PTUN menyatakan ada unsur penyalahgunaan wewenang maka Pejabat Pemerintahan harus mengembalikan kerugian keuangan negara, dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut belum menjadi jaminan Pejabat Pemerintahan akan terhindar dari proses penegakan tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Penyalahgunaan Wewenang, Pengujian, APIP, PTUN, Korupsi
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33318
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV