Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, SH, M.Hum.
dc.contributor.authorAman Susanto
dc.date.accessioned2021-10-15T01:09:50Z
dc.date.available2021-10-15T01:09:50Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33318
dc.description.abstractPenilitian ini didasarkan pada realitas rendahnya penyerapan anggaran instansi/lembaga pemerintah oleh pejabat pemerintahan. Pejabat Pemerintahan merasa takut apabila keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan berujung penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Disahkannya UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah membuka cara baru pengujian penyalahgunaan wewenang yang merupakan khas konsep hukum administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Undang-undang ini juga sebagai sarana perlindungan hukum bagi Pejabat Pemerintahan. Namun, sejak undang-undang ini disahkan pejabat pemerintahan masih takut menggunakan anggaran di instansinya dan masih banyak pula pejabat pemerintahan yang terkena kasus korupsi karena penyalahgunaan wewenang. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Pertama, Bagaimana prosedur pengujian penyalahgunaan wewenang di PTUN pasca disahkannya UU NO. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan?; Kedua, Apa implikasi wewenang PTUN dalam menguji penyalahgunaan wewenang terhadap penegakan tindak pidana korupsi? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Beberapa teori dan asas digunakan dalam penulisan ini, yaitu teori wewenang, teori pengawasan, teori tanggung jawab, asas perundang-undangan, dan asas ultimum remidium. Simpulan dari penelitian ini adalah pengujian penyalahgunaan wewenang atas keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP), yaitu objek pengujian berupa keputuan dan/atau tindakan setelah ada hasil pengawasan oleh APIP dan belum ada proses pidana, kemudian subjek yang dapat mengajukan permohonan pengujian adalah Pejabat dan Badan Pemerintaha. Khusus Badan Pemerintahan adalah instansi yang secara khusus berwenang menuntut ganti rugi kepada Pejabat Pemerintahan sebagaimana diatur dalam paket undang-undang keuangan negara. Kemudian implikasi wewenang PTUN dalam menguji penyalahgunaan wewenang adalah atasan pejabat pemerintahan, APIP, dan aparat penegak hukum (APH) harus saling koordinasi dalam melakukan tugas pengawasan dan penegakan hukum kepada pejabat pemerintahan agar tidak terjadi “balapan” perkara. Jika putusan PTUN menyatakan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maka Pejabat Pemerintahan tersebut tidak dapat dituntut baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Sebaliknya, jika putusan PTUN menyatakan ada unsur penyalahgunaan wewenang maka Pejabat Pemerintahan harus mengembalikan kerugian keuangan negara, dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut belum menjadi jaminan Pejabat Pemerintahan akan terhindar dari proses penegakan tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Penyalahgunaan Wewenang, Pengujian, APIP, PTUN, Korupsien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Wewenangen_US
dc.subjectPengujianen_US
dc.subjectAPIPen_US
dc.subjectPTUNen_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.titlePengujian Penyalahgunaan Wewenang Di PTUN Pasca Disahkannya UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahanen_US
dc.Identifier.NIM15912064


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record