Kewenangan Pengadilan Menguji Norma Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Di Indonesia
Abstract
Tesis ini bertujuan antara lain: pertama, untuk mengetahui makna normatif pengujian
norma peraturan kebijakan (toetsingrechts) oleh lembaga Peradilan berdasarkan sistem hukum
Indonesia. kedua, Memberikan kejelasan teoretik tentang pengujian yang dilakukan Pengadilan
terhadap norma peraturan kebijakan, ketiga, Memberikan tawaran konsep terhadap pengujian
peraturan kebijakan di Indonesia.
Permasalahan yang dijawab dalam penelitian ini adalah (1) Apakah Mahkamah Agung
berwenang melakukan uji materiil (judicial review) terhadap norma peraturan kebijakan? (2)
Bagaimanakah pengujian terhadap norma peraturan kebijakan oleh Pengadilan ditinjau dari optik
hukum administrasi negara? Kemudian (3) Bagaimanakah konsep yang lebih ideal mengenai
pengujian norma peraturan kebijakan di Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum, yang menggunakan pendekatan undangundang
(statuta approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini
menggunakan bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan
terkait, yurisprudensi. adapun bahan hukum sekunder antara lain buku, disertasi, tesis,
jurnal, makalah yg berkaitan dgn obyek penelitian. selain itu, bahan hukum tersier sebagai entri
alias pintu masuk untuk memasuki sumber-sumber hukum yang sebenarnya, baik yang formil
maupun yang materiil, antara lain yaitu kamus istilah hukum, kamus popular, kamus bahasa
asing dan sebagainya.
Berdasarkan bahan hukum yang dikumpulkan, Pengelolaan dan penyajian bahan hukum
dengan cara mengindentifikasi isu hukum dalam penelitian ini dan mengeliminasi hal-hal yang
tidak relevan. Selanjutnya, melakukan telaah permasalahan yang menjadi isu hukum berdasarkan
bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan, baik itu dari bahan hukum primer atau sekunder
maupun juga yang bersifat tertier untuk ditelaah berdasarkan sistematika dan asas-asas
hukumnya guna menemukan norma hukumnya. pada setiap isu hukum dalam rumusan masalah
ditelaah satu persatu dan setiap isu ditelusuri ketentuan hukum, yurisprudensi, pendapat hukum
(doktrin) maupun asas hukum terkait. lalu kemudian menarik kesimpulan terhadap argumentasi
yang dirumuskan dari hasil penelitian. Dan langkah terakhir yaitu memberikan preskripsi
berdasarkan argumentasi yang telah dibangun.
Kata Kunci: Kewenangan, Pengujian oleh Badan Peradilan, Peraturan Kebijakan
Collections
- Master of Law [1445]