Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, S.H, M.Hum
dc.contributor.advisorDr. Saifudin, S.H, M.Hum
dc.contributor.authorMuhammad Thabrani Mutalib
dc.date.accessioned2021-10-15T00:50:19Z
dc.date.available2021-10-15T00:50:19Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33315
dc.description.abstractTesis ini bertujuan antara lain: pertama, untuk mengetahui makna normatif pengujian norma peraturan kebijakan (toetsingrechts) oleh lembaga Peradilan berdasarkan sistem hukum Indonesia. kedua, Memberikan kejelasan teoretik tentang pengujian yang dilakukan Pengadilan terhadap norma peraturan kebijakan, ketiga, Memberikan tawaran konsep terhadap pengujian peraturan kebijakan di Indonesia. Permasalahan yang dijawab dalam penelitian ini adalah (1) Apakah Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materiil (judicial review) terhadap norma peraturan kebijakan? (2) Bagaimanakah pengujian terhadap norma peraturan kebijakan oleh Pengadilan ditinjau dari optik hukum administrasi negara? Kemudian (3) Bagaimanakah konsep yang lebih ideal mengenai pengujian norma peraturan kebijakan di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum, yang menggunakan pendekatan undangundang (statuta approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan terkait, yurisprudensi. adapun bahan hukum sekunder antara lain buku, disertasi, tesis, jurnal, makalah yg berkaitan dgn obyek penelitian. selain itu, bahan hukum tersier sebagai entri alias pintu masuk untuk memasuki sumber-sumber hukum yang sebenarnya, baik yang formil maupun yang materiil, antara lain yaitu kamus istilah hukum, kamus popular, kamus bahasa asing dan sebagainya. Berdasarkan bahan hukum yang dikumpulkan, Pengelolaan dan penyajian bahan hukum dengan cara mengindentifikasi isu hukum dalam penelitian ini dan mengeliminasi hal-hal yang tidak relevan. Selanjutnya, melakukan telaah permasalahan yang menjadi isu hukum berdasarkan bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan, baik itu dari bahan hukum primer atau sekunder maupun juga yang bersifat tertier untuk ditelaah berdasarkan sistematika dan asas-asas hukumnya guna menemukan norma hukumnya. pada setiap isu hukum dalam rumusan masalah ditelaah satu persatu dan setiap isu ditelusuri ketentuan hukum, yurisprudensi, pendapat hukum (doktrin) maupun asas hukum terkait. lalu kemudian menarik kesimpulan terhadap argumentasi yang dirumuskan dari hasil penelitian. Dan langkah terakhir yaitu memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun. Kata Kunci: Kewenangan, Pengujian oleh Badan Peradilan, Peraturan Kebijakanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectPengujian oleh Badan Peradilanen_US
dc.subjectPeraturan Kebijakanen_US
dc.titleKewenangan Pengadilan Menguji Norma Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Di Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM15912042


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record