dc.description.abstract | Berlakunya Undang-Undang (UU) No. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU no. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi membawa dampak terhadap politik hukum kelembagaan KPK. Berbagai dinamika kelembagaan kpk pasca berlakunya UU 30 tahun 2002 terjadi. Baik politik hukum maupun dinamika kelembagaan KPK pasca berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 tersebut masing-masing penulis uraikan dalam tiga sub bab. Pertama, kedudukan kelembagaan KPK; kedua, koordinasi dan supervisi; ketiga, model dan mekanisme rekrutmen penyidik KPK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang meneliti politik hukum kelembagaan KPK pasca berlakunya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil dar penelitian ini diantaranya, pertama, kedudukan kelembagaan KPK mengalami pergeseran dari lembaga negara independen menjadi lembaga eksekutif; kedua, koordinasi dan supervise mengalami perubahan koordinasi dilakukan KPK meskipun bukan antar lembaga penegak hukum. Sedangkan supervise dibatasi hanya pada institusi penegak hukum. Ketiga, model dan mekanisme rekrutmen penyidik KPK tidak lagi diperkenankan untuk memiliki penyidik independen. | en_US |