Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Syaifuddin, SH, M.Hum
dc.contributor.authorT. Nurthian Mara
dc.date.accessioned2021-08-31T06:15:03Z
dc.date.available2021-08-31T06:15:03Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32073
dc.description.abstractPERBANDINGAN MUATAN MATERI UNDANG-UNDANG PEMILU NOMOR 12 TAHUN 2003 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2007 “Studi Tentang KPU Pusat Sebagai Penyelenggara Pemilu” Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 setelah amandemen ke-empat pasal 1 ayat (2), mengisyaratkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945, kemudian Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6 A, ayat (1)). Untuk melaksanakan amanat amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia dibentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dimana penulis dapat membandingkan Undang-Undang manakah yang lebih jelas mengatur mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum dalam hal ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Dalam penulisan skripsi ini dipergunakan teknik penelitian kepustakaan berupa mempelajari buku-buku ilmiah dan Undang-Undang yang berkaitan dengan masalah ini yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang mendasar dalam masalah pengaturan tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di dalam kedua Undang-Undang ini, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ini lebih lebih jelas dan pengaturannya tentang penyelenggara Pemilihan Umum daripada Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 ini pengaturan tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tergabung menjadi satu bagian sehingga tidak mengatur dengan jelas dan lengkap mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum. Pemilu bukanlah proyek segelintir elite, tapi proyek besar seluruh rakyat Indonesia. Sudah saatnya pengelolaan seluruh kegiatan dalam Pemilu didasarkan pada prinsip kemitraan sehingga tidak ada salah satu pihak yang dominan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerbandingan Muatan Materi Undang-Undang Pemilu Nomor 12 Tahun 2003en_US
dc.subjectUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2007en_US
dc.subjectStudi Tentang KPU Pusat Sebagai Penyelenggara Pemiluen_US
dc.titlePerbandingan Muatan Materi Undang-Undang Pemilu Nomor 12 Tahun 2003 Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 (Studi Tentang KPU Pusat Sebagai Penyelenggara Pemilu)en_US
dc.Identifier.NIM03410449


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record