Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang menjalankan jabatannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran kewenangan jabatan Notaris dan menganalisis perbedaan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dengan Dewan Kehormatan Notaris terkait pelaporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara perilaku nyata pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan pengawasan yang dilakukan MPN untuk mencegah terjadinya pelanggaran jabatan Notaris yaitu dengan cara mengadakan seminar tentang kenotariatan, mengadakan pertemuan sebulan sekali yang dihadiri MPD guna memberikan arahan supaya menjalankan UUJN dan Kode Etik serta MPD melakukan kunjungan ke kantor Notaris minimal setahun sekali guna melakukan pengecekan protokol Notaris. MPN juga diberi wewenang untuk menyelenggarakan sidang adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris. Pemberian wewenang itu telah memberikan wewenang yang sangat besar kepada MPN. Bahwa kode etik Notaris merupakan peraturan yang berlaku untuk anggota organisasi Notaris, jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik Notaris tersebut maka organisasi Notaris melalui Dewan DKN berkewajiban untuk memeriksa Notaris dan menyelenggarakan sidang atas pemeriksaan atas pelanggaran tersebut.
Kata Kunci: Jabatan Notaris, Pengawasan Notaris, dan Kewenangan Pengawasan
Collections
- Master of Law [1443]