Studi Kritis terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Perspektif Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini mempunyai tema tentang usia minimal untuk dapat melakukan perkawinan khususnya bagi perempuan dengan meninjau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena ternyata usia minimal untuk dapat melaksanakan pernikahan di Indonesia mempunyai dampak yang berbanding terbalik dengan tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam.
Rumusan masalah yang diambil adalah dengan melihat pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam uji materi atas pasal yang dianggap bermasalah dalam Undang-Undang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menurut hukum Islam. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori yang mempunyai orientasi sejalan dengan tujuan ditetapkannya syarī'ah, yaitu maqāṣid asy-syarī'ah, maṣlaḥah mursalah dan sad aż-żarī'ah. Jenis penelitian adalah studi pustaka dengan sifat deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan multidisiplin, yuridis, sosiologis, sejarah, psikologi, sosiologi dan antropologi. Sumber data yang digunakan adalah primer berupa Undang-Undang dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa usia minimal untuk dapat melangsungkan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan tidak harus berbeda demi persamaan di depan hukum dan terhidarnya kaum perempuan dari segala bentuk diskriminasi. Hal ini lebih mendekatkan kepada tujuan perkawinan dalam membentuk keluarga yang sakīnah mawaddah waraḥmah, bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Kata kunci: Usia, Umur, Minimal, Perkawinan, Pernikahan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Nomor 1 Tahun 1974, Putusan Mahkamah Konstitusi 22/PUU-XV/2017
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
PERBANDINGAN PENGATURAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Khoulud beby bestiani, 14410219 (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-19)UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas dalam perkembanganya sudah tidak memadai lagi untuk menjawab persoalan hukum yang ada sehingga Pemerintah mengeluarkan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi UU ... -
KONFIGURASI POLITIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PROSES PERSETUJUAN PERATURAN PEMERITAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG (Studi Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat)
YUKALYPTA RIDWAN, 11410095 (Universitas Islam Indonesia, 2018-09-06)Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk konfigurasi partai politik yang terjadi dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun ... -
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU/XIII/2015 MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG (DALAM STUDI PERSPEKTIF ETIKA DAN KEPASTIAN HUKUM)
GARNIS LEILA PUSPITA, 1410235 (Universitas Islam Indonesia, 2018-12-13)Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya permohonan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Konstruksi hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan MK No 42/PUU/XIII/2015 dilihat ...