dc.description.abstract | Penelitian ini mempunyai tema tentang usia minimal untuk dapat melakukan perkawinan khususnya bagi perempuan dengan meninjau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena ternyata usia minimal untuk dapat melaksanakan pernikahan di Indonesia mempunyai dampak yang berbanding terbalik dengan tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam.
Rumusan masalah yang diambil adalah dengan melihat pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam uji materi atas pasal yang dianggap bermasalah dalam Undang-Undang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menurut hukum Islam. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori yang mempunyai orientasi sejalan dengan tujuan ditetapkannya syarī'ah, yaitu maqāṣid asy-syarī'ah, maṣlaḥah mursalah dan sad aż-żarī'ah. Jenis penelitian adalah studi pustaka dengan sifat deskriptif analisis yang menggunakan pendekatan multidisiplin, yuridis, sosiologis, sejarah, psikologi, sosiologi dan antropologi. Sumber data yang digunakan adalah primer berupa Undang-Undang dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa usia minimal untuk dapat melangsungkan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan tidak harus berbeda demi persamaan di depan hukum dan terhidarnya kaum perempuan dari segala bentuk diskriminasi. Hal ini lebih mendekatkan kepada tujuan perkawinan dalam membentuk keluarga yang sakīnah mawaddah waraḥmah, bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Kata kunci: Usia, Umur, Minimal, Perkawinan, Pernikahan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Nomor 1 Tahun 1974, Putusan Mahkamah Konstitusi 22/PUU-XV/2017 | en_US |