Tanggung Jawab Induk Perusahaan Sebagai Pemegang Saham Mayoritas Pada Suatu Anak Perusahaan Di Tinjau Dari Konsep Penataan Kembali Hutang Perusahaan (Corporation Debt Restrukturing)
Abstract
Induk perusahaan adalah entitas yang terpisah dari anak perusahaan, sehingga
pertanggungjawaban induk perusahaan atas anak perusahaan hanya sebatas
saham yang disetorkannya saja. Namun yang perlu pula kita pahami, Tanggung
jawab terbatas sesuai dengan prinsip di atas akan terhapus atau tidak berlaku
apabila kerugian yang diderita anak perusahaan akibat dari campur tangan
manajemen induk perusahaan. Oleh sebab itu adanya konsep CDR atau yang
dikenal sebagai mekanisme penataan kembali utang-utang perusahaan menjadi
solusi untuk penyelesaian masalah tersebut. Berangkat dari problematika diatas,
maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Apakah perusahaan induk sebagai
pemegang saham Mayoritas pada anak perusahaan bisa di mintai tanggung jawab
berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas?
Bagaimana bentuk mekanisme penerapan corporation debt restrukturing pada
konsep restrukturisasi Perusahaan dan Apakah bisa perusahaan induk sebagai
pemegang saham mayoritas dimintai tanggung jawab atas beban anak perusahaan
dalam proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non litigasi) pada
penerapan corporation debt restructuring?. Penelitian ini adalah penelitian yang
bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan Perundangundangan
dan
konseptual.
Jenis
data
yang
digunakan
adalah
data
sekunder
yang
meliputi
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder
dan
bahan
hukum
tersier.
Data
yang
terkumpul
kemudian
dianalisa
dengan
cara
mensistematikakan
bahanbahan
hukum tertulis. Hasil dari analisa tersebut adalah tanggungjawab dari
induk perusahaan hanya sebatas pada modal disetor saja, namun induk
perusahaan bisa dimintai tanggung jawab sampai dengan harta pribadi bila
melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 2 UU PT. Selain itu dalam proses CDR induk
perusahaan berperan sebagai pemberi izin dan juga penjamin utang-utang anak
perusahaan.
Collections
- Master of Law [1447]