• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Induk Perusahaan Sebagai Pemegang Saham Mayoritas Pada Suatu Anak Perusahaan Di Tinjau Dari Konsep Penataan Kembali Hutang Perusahaan (Corporation Debt Restrukturing)

    Thumbnail
    View/Open
    19912001 Ade Mazhar Amin Bahri.pdf (1.725Mb)
    Date
    2021-02-17
    Author
    ADE MAZHAR AMIN BAHRI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Induk perusahaan adalah entitas yang terpisah dari anak perusahaan, sehingga pertanggungjawaban induk perusahaan atas anak perusahaan hanya sebatas saham yang disetorkannya saja. Namun yang perlu pula kita pahami, Tanggung jawab terbatas sesuai dengan prinsip di atas akan terhapus atau tidak berlaku apabila kerugian yang diderita anak perusahaan akibat dari campur tangan manajemen induk perusahaan. Oleh sebab itu adanya konsep CDR atau yang dikenal sebagai mekanisme penataan kembali utang-utang perusahaan menjadi solusi untuk penyelesaian masalah tersebut. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Apakah perusahaan induk sebagai pemegang saham Mayoritas pada anak perusahaan bisa di mintai tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas? Bagaimana bentuk mekanisme penerapan corporation debt restrukturing pada konsep restrukturisasi Perusahaan dan Apakah bisa perusahaan induk sebagai pemegang saham mayoritas dimintai tanggung jawab atas beban anak perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non litigasi) pada penerapan corporation debt restructuring?. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan Perundangundangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa dengan cara mensistematikakan bahanbahan hukum tertulis. Hasil dari analisa tersebut adalah tanggungjawab dari induk perusahaan hanya sebatas pada modal disetor saja, namun induk perusahaan bisa dimintai tanggung jawab sampai dengan harta pribadi bila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 2 UU PT. Selain itu dalam proses CDR induk perusahaan berperan sebagai pemberi izin dan juga penjamin utang-utang anak perusahaan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30466
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV