Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Bambang Sutiyoso, S.M., M.Hum
dc.contributor.authorADE MAZHAR AMIN BAHRI
dc.date.accessioned2021-07-14T02:37:19Z
dc.date.available2021-07-14T02:37:19Z
dc.date.issued2021-02-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30466
dc.description.abstractInduk perusahaan adalah entitas yang terpisah dari anak perusahaan, sehingga pertanggungjawaban induk perusahaan atas anak perusahaan hanya sebatas saham yang disetorkannya saja. Namun yang perlu pula kita pahami, Tanggung jawab terbatas sesuai dengan prinsip di atas akan terhapus atau tidak berlaku apabila kerugian yang diderita anak perusahaan akibat dari campur tangan manajemen induk perusahaan. Oleh sebab itu adanya konsep CDR atau yang dikenal sebagai mekanisme penataan kembali utang-utang perusahaan menjadi solusi untuk penyelesaian masalah tersebut. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Apakah perusahaan induk sebagai pemegang saham Mayoritas pada anak perusahaan bisa di mintai tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas? Bagaimana bentuk mekanisme penerapan corporation debt restrukturing pada konsep restrukturisasi Perusahaan dan Apakah bisa perusahaan induk sebagai pemegang saham mayoritas dimintai tanggung jawab atas beban anak perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Non litigasi) pada penerapan corporation debt restructuring?. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan Perundangundangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa dengan cara mensistematikakan bahanbahan hukum tertulis. Hasil dari analisa tersebut adalah tanggungjawab dari induk perusahaan hanya sebatas pada modal disetor saja, namun induk perusahaan bisa dimintai tanggung jawab sampai dengan harta pribadi bila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 2 UU PT. Selain itu dalam proses CDR induk perusahaan berperan sebagai pemberi izin dan juga penjamin utang-utang anak perusahaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjecttanggung jawaben_US
dc.subjectinduken_US
dc.subjectanaken_US
dc.subjectperusahaanen_US
dc.subjectpenataanen_US
dc.subjectutangen_US
dc.titleTanggung Jawab Induk Perusahaan Sebagai Pemegang Saham Mayoritas Pada Suatu Anak Perusahaan Di Tinjau Dari Konsep Penataan Kembali Hutang Perusahaan (Corporation Debt Restrukturing)en_US
dc.Identifier.NIM19912001


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record