Problematika Hukum Pemberian Diskresi Pada Lembaga Yudikatif
Abstract
Pemerintah berwenang membuat peraturan perundang-undangan juga dilekati dengan
kewenangan membuat diskresi. Hal ini dikarenakan dalam kondisi tertentu, terdapat
kendala yang harus dihadapi di lapangan berupa tidak jelas atau belum lengkapnya
aturan hukum yang berlaku yang menjadi dasar bagi setiap tindakan dan/atau
keputusan yang harus diambil oleh Pejabat Pemerintahan. Dalam Hukum
Administrasi Negara dikenal bahwa pemerintahan yang dimaksud adalah eksekutif,
namun dengan adanya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah,
ruang lingkup yang termasuk dalam arti pemerintahan yang dimaksud adalah
yudikatif dan legislatif, sehingga lembaga yudikatif sebagaimana yang dimaksud
dalam penelitian dapat menggunakan kewenangan diskresi. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui apakah Lembaga Yudikatif secara teoritik dapat diberikan
kewenangan untuk menggunakan diskresi dan untuk mengetahui problematika
penggunaan diskresi bagi Lembaga Yudikatif. Penelitian ini merupakan penelitian
normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang.
Fokus yang menjadi pusat informasi penelitian atau memberi data kepada penulis
dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan dan konsep teori diskresi dalam Hukum Administrasi
Negara Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sumber data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan
hukum pada penelitian ini disajikan secara kualitatif, dengan menggunakan analisis
deskriptif. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini
adalah menggunakan metode analisis induksi, yaitu menarik kesimpulan dari suatu
hal yang bersifat khusus ke dalam ketentuan yang umum.Hasil penelitian tesis ini
antara lain, pertama, Lembaga Yudikatif termasuk organ pemerintahan sebagaimana
yang dimaksud didalam hukum Administrasi Negara yang didalamnya mempunyai
kewenangan untuk menggunakan diskresi untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Kedua, terdapat kesamaan makna antara diskresi dan penemuan hukum, yaitu
keleluaan berpikir. Namun terdapat problematika hukum penggunaan diskresi pada
lembaga yudikatif, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014 merupakan aturan materiil
sedangkan untuk melaksanakan ketentuannya harus melalui aturan formilnya, maka
aturan mengenai diskresi tidak akan implementatif dan belum ada aturan mengenai
pengujian diskresi.
Collections
- Master of Law [1447]