Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan HR, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorASHFA AZKIA
dc.date.accessioned2021-07-08T06:56:41Z
dc.date.available2021-07-08T06:56:41Z
dc.date.issued2021-02-26
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30305
dc.description.abstractPemerintah berwenang membuat peraturan perundang-undangan juga dilekati dengan kewenangan membuat diskresi. Hal ini dikarenakan dalam kondisi tertentu, terdapat kendala yang harus dihadapi di lapangan berupa tidak jelas atau belum lengkapnya aturan hukum yang berlaku yang menjadi dasar bagi setiap tindakan dan/atau keputusan yang harus diambil oleh Pejabat Pemerintahan. Dalam Hukum Administrasi Negara dikenal bahwa pemerintahan yang dimaksud adalah eksekutif, namun dengan adanya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, ruang lingkup yang termasuk dalam arti pemerintahan yang dimaksud adalah yudikatif dan legislatif, sehingga lembaga yudikatif sebagaimana yang dimaksud dalam penelitian dapat menggunakan kewenangan diskresi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Lembaga Yudikatif secara teoritik dapat diberikan kewenangan untuk menggunakan diskresi dan untuk mengetahui problematika penggunaan diskresi bagi Lembaga Yudikatif. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Fokus yang menjadi pusat informasi penelitian atau memberi data kepada penulis dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan konsep teori diskresi dalam Hukum Administrasi Negara Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum pada penelitian ini disajikan secara kualitatif, dengan menggunakan analisis deskriptif. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah menggunakan metode analisis induksi, yaitu menarik kesimpulan dari suatu hal yang bersifat khusus ke dalam ketentuan yang umum.Hasil penelitian tesis ini antara lain, pertama, Lembaga Yudikatif termasuk organ pemerintahan sebagaimana yang dimaksud didalam hukum Administrasi Negara yang didalamnya mempunyai kewenangan untuk menggunakan diskresi untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Kedua, terdapat kesamaan makna antara diskresi dan penemuan hukum, yaitu keleluaan berpikir. Namun terdapat problematika hukum penggunaan diskresi pada lembaga yudikatif, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014 merupakan aturan materiil sedangkan untuk melaksanakan ketentuannya harus melalui aturan formilnya, maka aturan mengenai diskresi tidak akan implementatif dan belum ada aturan mengenai pengujian diskresi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectDiskresien_US
dc.subjectLembaga Yudikatifen_US
dc.titleProblematika Hukum Pemberian Diskresi Pada Lembaga Yudikatifen_US
dc.Identifier.NIM17912036


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record