Problematika Penerapan Asas Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Oleh Notaris Yang Melebihi Batas Kewajaran Di Kabupaten Klaten
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis mengenai problematika penerapan asas kehati-hatian dalam pembuatan akta oleh notaris yang melebihi batas kewajaran di kabupaten klaten.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis empiris yang peneliti peroleh dari bahan studi pustaka dan dokumen yang terkait dengan penelitian ini. Selain itu, juga didukung dengan data tambahan dari berbagai narasumber, sehingga peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang diteliti dalam penelitian ini.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik, agar tidak menimbulkan kesalahan dalam membuat akta. Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia mengeluarkan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta per hari. Dalam peraturan tersebut ditentukan oleh Dewan Kehormatan Pusat bahwa batas kewajaran dalam pembuatan akta per hari adalah sebanyak 20 (dua puluh) akta. Faktanya, di lapangan banyak ditemukan notaris yang melanggar ketentuan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia dengan membuat lebih dari 20 akta. Sanksi bagi Notaris yang melanggar peraturan tersebut bisa dikenakan dengan sanksi Internal yang dimaksud adalah sanksi organisatoris berupa Teguran; Peringatan; Skorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan; Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan; Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan Sedangkan sanksi eksternal bagi Notaris yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Nomor 1 Tahun 2017 adalah berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.
Collections
- Master of Law [1445]