Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan, S.H., M.Hum.
dc.contributor.advisorNurhadi Darussalam, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorNur Alfiah Hamzah
dc.date.accessioned2021-10-06T14:16:05Z
dc.date.available2021-10-06T14:16:05Z
dc.date.issued2020-10-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30134
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis mengenai problematika penerapan asas kehati-hatian dalam pembuatan akta oleh notaris yang melebihi batas kewajaran di kabupaten klaten. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis empiris yang peneliti peroleh dari bahan studi pustaka dan dokumen yang terkait dengan penelitian ini. Selain itu, juga didukung dengan data tambahan dari berbagai narasumber, sehingga peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang diteliti dalam penelitian ini. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik, agar tidak menimbulkan kesalahan dalam membuat akta. Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia mengeluarkan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta per hari. Dalam peraturan tersebut ditentukan oleh Dewan Kehormatan Pusat bahwa batas kewajaran dalam pembuatan akta per hari adalah sebanyak 20 (dua puluh) akta. Faktanya, di lapangan banyak ditemukan notaris yang melanggar ketentuan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia dengan membuat lebih dari 20 akta. Sanksi bagi Notaris yang melanggar peraturan tersebut bisa dikenakan dengan sanksi Internal yang dimaksud adalah sanksi organisatoris berupa Teguran; Peringatan; Skorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan; Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan; Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan Sedangkan sanksi eksternal bagi Notaris yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Nomor 1 Tahun 2017 adalah berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPrinsip Kehati-Hatianen_US
dc.subjectDewan Kehormatan Notarisen_US
dc.subjectSanksien_US
dc.titleProblematika Penerapan Asas Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Oleh Notaris Yang Melebihi Batas Kewajaran Di Kabupaten Klatenen_US
dc.Identifier.NIM18921066


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record