• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Terkait Ketidakcakapan Penghadap Setelah Penandatanganan Akta

    Thumbnail
    View/Open
    18921001 Adella Tiara Maharani.pdf (1.145Mb)
    Date
    2021-01-18
    Author
    Adella Tiara Maharani
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk hidup tidak lepas dari suatu perjanjian. Perjanjian yang ada di dalam kehidupan sehari-hari yakni perjanjian lisan maupun perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis dapat dituangkan ke dalam akta Notaris. Notaris berwenang membuat akta otentik sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Akta otentik harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil. Sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syarat sah perjanjian yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, obyek tertentu dan adanya kausa yang halal. Apabila perjanjian yang dituangkan ke dalam akta otentik tidak memenuhi syarat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka akta tersebut batal demi hukum. Apabila tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 UndangUndang Jabatan Notaris maka akta tersebut dapat dibatalkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian akta Notaris terkait ketidakcakapan penghadap setelah penandatanganan akta dan penyelesaian hukum terhadap akta Notaris yang penghadapnya dikemudian hari dinyatakan tidak cakap. Jenis penelitian yang dibuat adalah yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materil. Akta Notaris yang dibuat oleh penghadap yang kehilangan kecakapan setelah penandatanganan akta masih sah dan berlaku sebelum adanya gugatan dan putusan dari Hakim.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30034
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV