dc.contributor.advisor | Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum. | |
dc.contributor.advisor | Nurhadi Darussalam, S.H., M.Hum. | |
dc.contributor.author | Adella Tiara Maharani | |
dc.date.accessioned | 2021-07-06T02:12:12Z | |
dc.date.available | 2021-07-06T02:12:12Z | |
dc.date.issued | 2021-01-18 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30034 | |
dc.description.abstract | Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk hidup tidak lepas dari
suatu perjanjian. Perjanjian yang ada di dalam kehidupan sehari-hari yakni
perjanjian lisan maupun perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis dapat dituangkan ke
dalam akta Notaris. Notaris berwenang membuat akta otentik sesuai dengan Pasal
15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Akta otentik
harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil. Sesuai dengan Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syarat sah perjanjian yakni adanya
kesepakatan, kecakapan para pihak, obyek tertentu dan adanya kausa yang halal.
Apabila perjanjian yang dituangkan ke dalam akta otentik tidak memenuhi syarat
dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka akta tersebut batal
demi hukum. Apabila tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 UndangUndang
Jabatan Notaris maka akta tersebut dapat dibatalkan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian akta Notaris
terkait ketidakcakapan penghadap setelah penandatanganan akta dan penyelesaian
hukum terhadap akta Notaris yang penghadapnya dikemudian hari dinyatakan
tidak cakap. Jenis penelitian yang dibuat adalah yuridis-normatif. Penelitian ini
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian
ini menyimpulkan bahwa akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah,
formal dan materil. Akta Notaris yang dibuat oleh penghadap yang kehilangan
kecakapan setelah penandatanganan akta masih sah dan berlaku sebelum adanya
gugatan dan putusan dari Hakim. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Perjanjian | en_US |
dc.subject | Kekuatan Pembuktian | en_US |
dc.subject | Akta Otentik | en_US |
dc.title | Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Terkait Ketidakcakapan Penghadap Setelah Penandatanganan Akta | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18921001 | |