Urgensi Regulasi Digital Banking Bagi Perbankan Syariah Di Indonesia (Analisis Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan POJK No.12/POJK.03/2018)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait manajemen
risiko digital banking bagi perbankan syariah di Indonesia dan urgensi regulasi
digital banking bagi perbankan syariah di Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan POJK
No.12/POJK.03/2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang, dapat dipahami sebagai penelitian
kepustakaan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder ataupun bahan hukum tersier dan juga berasal dari bahan non hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa digital banking bagi perbankan syariah di
Indonesia memiliki kelemahan yaitu: rawan adanya pencurian identitas, rawan
terjadinya kejahatan online, rawan terjadinya serangan malware dan tidak dapat
diakses semua kalangan. Tidak ada sinkronisasi antara regulasi dan realita di
lapangan, mekanisme pelaksanaan bagi perbankan syariah tidak bisa disamakan
dengan pelaksanaan pada bank konvensional sebagaimana dalam POJK No. 12/POJK.03/2018. Hal ini dikarenakan produk-produk yang ada dalam bank
syariah sangat beragam dan bank syariah harus merujuk pada Fatwa DSN-MUI,
sebagai landasan dan sebagai pengawas terhadap penerapan prinsip syariah. Sejauh
ini DSN-MUI belum mengeluarkan fatwa khusus untuk penerapan digital banking.
Selain itu, banyak keluhan dan kasus yang signifikan, sebagai contoh saat nasabah
melakukan transfer uang tetapi tidak masuk (delay) pada nasabah yang dituju. Ini
tentunya mengandung unsur ketidakpastian (gharar) yang tentu akan bertentangan
dengan prinsip syariah. Penerapan sanksi pada perbankan syariah berbeda dengan
bank konvensional, karena pada prinsipnya bank syariah selalu memperhatikan
kaidah-kaidah fiqh sebagai dasar pengambilan kebijakan, sehingga POJK
No.12/POJK.03/2018 tidak bisa dijadikan acuan bagi perbankan syariah dalam
menerapkan layanan digital banking di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1450]