Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
dc.contributor.authorMUHAMMAD URFI AMRILLAH
dc.date.accessioned2021-06-23T03:35:29Z
dc.date.available2021-06-23T03:35:29Z
dc.date.issued2021-01-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29550
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait manajemen risiko digital banking bagi perbankan syariah di Indonesia dan urgensi regulasi digital banking bagi perbankan syariah di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan POJK No.12/POJK.03/2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, dapat dipahami sebagai penelitian kepustakaan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder ataupun bahan hukum tersier dan juga berasal dari bahan non hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa digital banking bagi perbankan syariah di Indonesia memiliki kelemahan yaitu: rawan adanya pencurian identitas, rawan terjadinya kejahatan online, rawan terjadinya serangan malware dan tidak dapat diakses semua kalangan. Tidak ada sinkronisasi antara regulasi dan realita di lapangan, mekanisme pelaksanaan bagi perbankan syariah tidak bisa disamakan dengan pelaksanaan pada bank konvensional sebagaimana dalam POJK No. 12/POJK.03/2018. Hal ini dikarenakan produk-produk yang ada dalam bank syariah sangat beragam dan bank syariah harus merujuk pada Fatwa DSN-MUI, sebagai landasan dan sebagai pengawas terhadap penerapan prinsip syariah. Sejauh ini DSN-MUI belum mengeluarkan fatwa khusus untuk penerapan digital banking. Selain itu, banyak keluhan dan kasus yang signifikan, sebagai contoh saat nasabah melakukan transfer uang tetapi tidak masuk (delay) pada nasabah yang dituju. Ini tentunya mengandung unsur ketidakpastian (gharar) yang tentu akan bertentangan dengan prinsip syariah. Penerapan sanksi pada perbankan syariah berbeda dengan bank konvensional, karena pada prinsipnya bank syariah selalu memperhatikan kaidah-kaidah fiqh sebagai dasar pengambilan kebijakan, sehingga POJK No.12/POJK.03/2018 tidak bisa dijadikan acuan bagi perbankan syariah dalam menerapkan layanan digital banking di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDigital Bankingen_US
dc.subjectPerbankan Syariahen_US
dc.titleUrgensi Regulasi Digital Banking Bagi Perbankan Syariah Di Indonesia (Analisis Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan POJK No.12/POJK.03/2018)en_US
dc.Identifier.NIM17912020


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record