Omnibus Law Ditinjau Dari Perspektif Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)
Abstract
Penelitian ini akan menjawab masalah terkait apa urgensi Pemerintah Republik
Indonesia menggunakan metode Omnibus Law dalam penataan peraturan
perundang-undangan dan bagaimana Omnibus Law jika ditinjau dari perspektif
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui apa sesungguhnya urgensi Pemerintah Republik
Indonesia menggunakan metode Omnibus Law dalam penataan peraturan
perundang-undangan, dan untuk mengetahui serta menganalisis Omnibus Law
jika ditinjau dari perspektif tata peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Fokus penelitian ini dititikberatkan pada persoalan urgensi penggunaan metode
Omnibus Law dan kompabilitasnya dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
Oleh karenanya penulisan ini merupakan penulisan normatif yang bersifat
deskriptif analitik yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum
melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
historis, yuridis komparatif dan sosiologis serta pendekatan kualitatif dengan
pengolahan dan analisis bahan hukum mengandung tiga proses yaitu reduksi
data, penyamaran, dan penarikan kesimpulan yang menggunakan metode analisis
kualitatif yang menghasilkan data deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan dapat disimpulkan bahwa Urgensi Pemerintah Republik Indonesia
menggunakan metode Omnibus Law dalam penataan peraturan perundangundangan
adalah sebagai bentuk salah satu strategi dalam pencapaian sasaran
Visi Indonesia 2045 yaitu dengan penyederhanaan, harmonisasi dan sinkronisasi
peraturan perundang-undangan terhadap pembentukan regulasi yang tidak
terkendali selama ini di Indonesia dalam menghadapi persoalan menjadikan
perekonomian Indonesia maju dan berdaya saing sebagai perwujudan
perencanaan program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat di bidang ekonomi dengan memberikan kemudahan berusaha.
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bentuk terobosan
dalam penggunaan Omnibus Law di Indonesia dimana Omnibus Law merupakan
suatu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan jika
ditinjau dari perspektif sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia
kedudukan undang-undang hasil dari metode Omnibus Law dalam hierarki
peraturan perundang-undang adalah sama dengan undang-undang sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Collections
- Master of Law [1445]