Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin S.H, M.Hum
dc.contributor.authorMUHAMMAD IRHAM ROIHAN
dc.date.accessioned2021-06-23T03:28:28Z
dc.date.available2021-06-23T03:28:28Z
dc.date.issued2021-01-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29548
dc.description.abstractPenelitian ini akan menjawab masalah terkait apa urgensi Pemerintah Republik Indonesia menggunakan metode Omnibus Law dalam penataan peraturan perundang-undangan dan bagaimana Omnibus Law jika ditinjau dari perspektif sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa sesungguhnya urgensi Pemerintah Republik Indonesia menggunakan metode Omnibus Law dalam penataan peraturan perundang-undangan, dan untuk mengetahui serta menganalisis Omnibus Law jika ditinjau dari perspektif tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus penelitian ini dititikberatkan pada persoalan urgensi penggunaan metode Omnibus Law dan kompabilitasnya dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Oleh karenanya penulisan ini merupakan penulisan normatif yang bersifat deskriptif analitik yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan historis, yuridis komparatif dan sosiologis serta pendekatan kualitatif dengan pengolahan dan analisis bahan hukum mengandung tiga proses yaitu reduksi data, penyamaran, dan penarikan kesimpulan yang menggunakan metode analisis kualitatif yang menghasilkan data deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Urgensi Pemerintah Republik Indonesia menggunakan metode Omnibus Law dalam penataan peraturan perundangundangan adalah sebagai bentuk salah satu strategi dalam pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045 yaitu dengan penyederhanaan, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terhadap pembentukan regulasi yang tidak terkendali selama ini di Indonesia dalam menghadapi persoalan menjadikan perekonomian Indonesia maju dan berdaya saing sebagai perwujudan perencanaan program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi dengan memberikan kemudahan berusaha. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bentuk terobosan dalam penggunaan Omnibus Law di Indonesia dimana Omnibus Law merupakan suatu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan jika ditinjau dari perspektif sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukan undang-undang hasil dari metode Omnibus Law dalam hierarki peraturan perundang-undang adalah sama dengan undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectOmnibus Lawen_US
dc.subjectMetodeen_US
dc.subjectUrgensi Pemerintahen_US
dc.subjectKedudukanen_US
dc.subjectPeraturan Perundang-Undanganen_US
dc.titleOmnibus Law Ditinjau Dari Perspektif Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)en_US
dc.Identifier.NIM17912017


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record