Kajian Terhadap Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Khusus Oleh Hakim Terhadap Perkara Narkotika Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum Dan Kebebasan Hakim
Abstract
Penelitian ini mengkaji terhadap penjatuhan pidana di bawah minimum
khusus oleh Hakim terhadap perkara narkotika ditinjau dari asas kepastian hukum dan
kebebasan Hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
hukum normatif dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma yang meliputi nilainilai,
hukum
positif
dan
putusan
pengadilan.
Penulis
dalam
penelitian
ini
melakukan
analisis
terhadap empat putusan ditambah dengan wawancara dengan para Hakim
yang telah menjatuhkan putusan di bawah minimum khusus untuk mendukung
penelitian Penulis. Dari permasalahan akan pentingnya kajian penelitian ini Penulis
menarik dua rumusan masalah yaitu Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam
menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus ditinjau dari asas kepastian hukum
dan kebebasan Hakim dalam Putusan Pengadilan dan Apakah ada pergeseran
terhadap penerapan asas kepastian hukum menuju kepada asas keadilan dalam
putusan Hakim yang menjatuhkan putusan di bawah ancaman pidana minimum
khusus terhadap perkara narkotika dalam konteks kebebasan Hakim. Hasil penelitian
yang penulis lakukan adalah bahwa penjatuhan pidana di bawah minimum khusus
Majelis Hakim telah membuat pertimbangan yang tepat dengan mempertimbangkan
aspek ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
peraturan lainnya serta dengan memperhatikan fakta hukum maka dalam Putusan
Majelis Hakim dan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menggunakan
penafsiran sistematik sebagai metode yang harus ada dalam setiap metode penemuan
hukum karena dalam penafsiran sistematik, hukum dimaknai sebagai sistem yang
saling berkaitan satu-sama lain, yang berarti hukum positif selalu berkaitan dan
berkorelasi satu sama lain, tidak ada satupun hukum positif yang berdiri sendiri atau
lepas merdeka dari sistem yang meliputinya. Dalam menganalisa keberadaan nilai-nilai
yang ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika Majelis Hakim tidak hanya berkaca atau berkiblat pada ketentuan yang ada
dalam Dakwaan Penuntut Umum untuk mencari harmonisasi vertikal, namun juga
menggunakan ketentuan lainnya seperti Surat Edaran Mahkamah Agung dan keyakinan hakim, hal ini digunakan untuk mencari harmonisasi horizontal dalam
sistem perundang-undangan. Karena menafsirkan hukum positif maka harus
dilakukan secara holistic (menyeluruh) bukan secara partial (terpisah) dan tidak
boleh menyimpang (misleading) atau keluar dari si stem perundang-undangan (out of
legal system). Dalam konteks pergeseran paradigma hukum dalam putusan-putusan
Pengadilan, akar filosofis dari pokok masalah (subject matter) yang dipertentangkan
adalah asas kepastian hukum (legal certainy) dengan asas keadilan (substantial
justice) yang sejatinya sama-sama penting dalam teori maupun praktek hukum.
Kedua-duanya memiliki aka1 filsafat yang berbeda satu sama lain. Asas kepastian
hukum berakar pada aliran rasionalisme yang lebih bersifat analitik-deduktif,
sedangkan asas keadilan berakar pada aliran empirisme yang lebih bersifat empirisinduktif.
Bahwa berdasarkan analisis beberapa putusan dapat diketahui jika terlihat
adanya pergeseran dari penerapan asas kepastian hukum menuju asas keadilan dalam
putusan Hakim yang menjatuhkan putusan di bawah ancaman pidana minimum
khusus terhadap perkara narkotika dalam konteks kebebasan Hakim. Hal ini terlihat
dari pertimbangan hukum Hakim yang secara kontekstual mengkomulasikan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berkenaan
dengan tindak pidana narkotika dengan fakta hukum yang terungkap dalam
persidangan. Sehingga berdasrkan kebebasan dan kekuasaan yang dimiliki oleh
Hakim yang itu dijamin oleh Undang-Undang maka meskipun Penuntut Umum
dalam hal ini tidak mendakwa Terdakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika maka Majelis Hakim menerobos pidana minimum
khusus. Hakim dalam hal ini tidak hanya menjadi corong dari Undang-Undang saja
melainkan juga menjadi corong keadilan.
Collections
- Master of Law [1446]