Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Aroma Elmina Martha, S.H.,M.H.
dc.contributor.authorCHANDRA KHOIRUNNAS
dc.date.accessioned2021-06-23T03:22:39Z
dc.date.available2021-06-23T03:22:39Z
dc.date.issued2021-01-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29547
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji terhadap penjatuhan pidana di bawah minimum khusus oleh Hakim terhadap perkara narkotika ditinjau dari asas kepastian hukum dan kebebasan Hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma yang meliputi nilainilai, hukum positif dan putusan pengadilan. Penulis dalam penelitian ini melakukan analisis terhadap empat putusan ditambah dengan wawancara dengan para Hakim yang telah menjatuhkan putusan di bawah minimum khusus untuk mendukung penelitian Penulis. Dari permasalahan akan pentingnya kajian penelitian ini Penulis menarik dua rumusan masalah yaitu Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus ditinjau dari asas kepastian hukum dan kebebasan Hakim dalam Putusan Pengadilan dan Apakah ada pergeseran terhadap penerapan asas kepastian hukum menuju kepada asas keadilan dalam putusan Hakim yang menjatuhkan putusan di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap perkara narkotika dalam konteks kebebasan Hakim. Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah bahwa penjatuhan pidana di bawah minimum khusus Majelis Hakim telah membuat pertimbangan yang tepat dengan mempertimbangkan aspek ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan lainnya serta dengan memperhatikan fakta hukum maka dalam Putusan Majelis Hakim dan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menggunakan penafsiran sistematik sebagai metode yang harus ada dalam setiap metode penemuan hukum karena dalam penafsiran sistematik, hukum dimaknai sebagai sistem yang saling berkaitan satu-sama lain, yang berarti hukum positif selalu berkaitan dan berkorelasi satu sama lain, tidak ada satupun hukum positif yang berdiri sendiri atau lepas merdeka dari sistem yang meliputinya. Dalam menganalisa keberadaan nilai-nilai yang ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Majelis Hakim tidak hanya berkaca atau berkiblat pada ketentuan yang ada dalam Dakwaan Penuntut Umum untuk mencari harmonisasi vertikal, namun juga menggunakan ketentuan lainnya seperti Surat Edaran Mahkamah Agung dan keyakinan hakim, hal ini digunakan untuk mencari harmonisasi horizontal dalam sistem perundang-undangan. Karena menafsirkan hukum positif maka harus dilakukan secara holistic (menyeluruh) bukan secara partial (terpisah) dan tidak boleh menyimpang (misleading) atau keluar dari si stem perundang-undangan (out of legal system). Dalam konteks pergeseran paradigma hukum dalam putusan-putusan Pengadilan, akar filosofis dari pokok masalah (subject matter) yang dipertentangkan adalah asas kepastian hukum (legal certainy) dengan asas keadilan (substantial justice) yang sejatinya sama-sama penting dalam teori maupun praktek hukum. Kedua-duanya memiliki aka1 filsafat yang berbeda satu sama lain. Asas kepastian hukum berakar pada aliran rasionalisme yang lebih bersifat analitik-deduktif, sedangkan asas keadilan berakar pada aliran empirisme yang lebih bersifat empirisinduktif. Bahwa berdasarkan analisis beberapa putusan dapat diketahui jika terlihat adanya pergeseran dari penerapan asas kepastian hukum menuju asas keadilan dalam putusan Hakim yang menjatuhkan putusan di bawah ancaman pidana minimum khusus terhadap perkara narkotika dalam konteks kebebasan Hakim. Hal ini terlihat dari pertimbangan hukum Hakim yang secara kontekstual mengkomulasikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana narkotika dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Sehingga berdasrkan kebebasan dan kekuasaan yang dimiliki oleh Hakim yang itu dijamin oleh Undang-Undang maka meskipun Penuntut Umum dalam hal ini tidak mendakwa Terdakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika maka Majelis Hakim menerobos pidana minimum khusus. Hakim dalam hal ini tidak hanya menjadi corong dari Undang-Undang saja melainkan juga menjadi corong keadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectKeadialanen_US
dc.subjectTindak Pidana Narkotikaen_US
dc.subjectPidana Minimum Khususen_US
dc.titleKajian Terhadap Penjatuhan Pidana Di Bawah Minimum Khusus Oleh Hakim Terhadap Perkara Narkotika Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum Dan Kebebasan Hakimen_US
dc.Identifier.NIM17912007


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record