Konsep Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan RUU KUHP Dan RUU KUHAP
Abstract
Penelitian ini berjudul Konsep Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam
Pembaharuan RUU KUHP dan RUU KUHAP. Penelitian ini dilatarbelakangi
dengan konsep rechterlijk pardon atau permaafan hakim dalam RUU KUHP akan
tetapi belum adanya harmonisasi dalam ketentuan formilnya. Penjelasan yang
mengatur lebih lanjut mengenai konsep ini sangat terbatas dalam RUU KUHP.
Ketiadaan mengenai hukum acara maka akan muncul pertanyaan mengenai
penerapan dalam putusan. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan
penelitian ini adalah apakah konsep permaafan hakim mengakomodir prinsip
Restoratif Justice dan bagaimana kedudukan konsep permaafan hakim dan
implikasinya dalam putusan. Untuk menjawab permasalahan, peneliti
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengkonsepsikan hukum
sebagai law in doctrine yang meliputi nilai-nilai, norma-norma hukum positif atau
putusan pengadilan. Hasil penelitian ini adalah bahwa konsep permaafan hakim
mengakomodir prinsip restoratif justice, kemudian kedudukan konsep permaafan
hakim dan implementasi dalam putusan yakni permaafan hakim tidak mungkin
dirumuskan ke dalam salah satu bentuk putusan baik bebas, lepas, maupun
pemidanaan melainkan putusan tersendiri yakni putusan permaafan hakim.
Collections
- Master of Law [1450]