Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
dc.contributor.authorARIF SETIAWAN
dc.date.accessioned2021-06-23T03:19:06Z
dc.date.available2021-06-23T03:19:06Z
dc.date.issued2021-01-18
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29546
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Konsep Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pembaharuan RUU KUHP dan RUU KUHAP. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan konsep rechterlijk pardon atau permaafan hakim dalam RUU KUHP akan tetapi belum adanya harmonisasi dalam ketentuan formilnya. Penjelasan yang mengatur lebih lanjut mengenai konsep ini sangat terbatas dalam RUU KUHP. Ketiadaan mengenai hukum acara maka akan muncul pertanyaan mengenai penerapan dalam putusan. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah apakah konsep permaafan hakim mengakomodir prinsip Restoratif Justice dan bagaimana kedudukan konsep permaafan hakim dan implikasinya dalam putusan. Untuk menjawab permasalahan, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mengkonsepsikan hukum sebagai law in doctrine yang meliputi nilai-nilai, norma-norma hukum positif atau putusan pengadilan. Hasil penelitian ini adalah bahwa konsep permaafan hakim mengakomodir prinsip restoratif justice, kemudian kedudukan konsep permaafan hakim dan implementasi dalam putusan yakni permaafan hakim tidak mungkin dirumuskan ke dalam salah satu bentuk putusan baik bebas, lepas, maupun pemidanaan melainkan putusan tersendiri yakni putusan permaafan hakim.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPermaafan Hakimen_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectRUU KUHPen_US
dc.subjectRUU KUHAP Putusanen_US
dc.titleKonsep Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan RUU KUHP Dan RUU KUHAPen_US
dc.Identifier.NIM17912006


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record