Analisis Yuridis Pengasuransian Barang Milik Negara
Abstract
Pengelolaan Barang Milik Negara bertujuan untuk memastikan sarana dan prasarana
yang tersedia dapat digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Barang Milik Negara
adalah seluruh barang baik berupa tanah, gedung, bangunan, kendaraan, maupun
barang persediaan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN maupun yang berasal
dari perolehan lainnya yang sah. Besarnya nilai barang tersebut terus meningkat
setiap tahunnya karena kebutuhan pemerintah yang kian bertambah. Namun
demikian, letak demografis Indonesia yang berada di daerah rawan bencana menjadi
risiko yang harus dimitigasi dalam memperkuat pengamanan dan pemeliharaan
Barang Milik Negara, salah satunya melalui asuransi.
Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan
Pengasuransian Barang Milik Negara dan mekanisme penyelesaian klaim atas
terjadinya risiko. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang menggunakan data sekunder
yang didapatkan melalui studi dokumentasi dan kepustakaan yang dianalisis secara
deksripsi kualitatif.
Berdasarkan penelitian, Pengasuransian Barang Milik Negara diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik
Negara dengan objek berupa gedung dan bangunan. Pengasuransian Barang Milik
Negara diselenggarakan oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara
berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kontrak Payung Penyediaan Barang Milik Negara
Nomor PRJ-7/MK.6/2019 dan Nomor PKS.065/AJI/XI/2019 tanggal 18 November
2019 antara Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang dengan
PT. Jasa Asuransi Indonesia selaku Ketua konsorsium. Polis yang digunakan adalah
Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara yang telah disetujui oleh OJK. Polis ini
merupakan polis all risks cover dengan jenis unnamed perils, artinya Polis Standar
Asuransi Barang Milik Negara tidak menyebutkan satu per satu risiko yang
ditanggung melainkan menjamin seluruh risiko kecuali yang termasuk dalam
pengecualian polis. Penyelesaian klaim oleh konsorsium terhadap risiko yang terjadi
diberikan dalam bentuk uang tunai yang disetorkan langsung ke Rekening Kas
Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga untuk menggunakannya
terlebih dahulu harus mendapatkan ijin persetujuan dari Menteri Keuangan, untuk
selanjutnya dana tersebut dianggarkan sesuai sistem penganggaran yang berlaku.
Collections
- Master of Law [1445]