Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorFATIHATUL ‘ALIIMAH
dc.date.accessioned2021-06-17T06:18:02Z
dc.date.available2021-06-17T06:18:02Z
dc.date.issued2020-09-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29438
dc.description.abstractPengelolaan Barang Milik Negara bertujuan untuk memastikan sarana dan prasarana yang tersedia dapat digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Barang Milik Negara adalah seluruh barang baik berupa tanah, gedung, bangunan, kendaraan, maupun barang persediaan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN maupun yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Besarnya nilai barang tersebut terus meningkat setiap tahunnya karena kebutuhan pemerintah yang kian bertambah. Namun demikian, letak demografis Indonesia yang berada di daerah rawan bencana menjadi risiko yang harus dimitigasi dalam memperkuat pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara, salah satunya melalui asuransi. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan Pengasuransian Barang Milik Negara dan mekanisme penyelesaian klaim atas terjadinya risiko. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang menggunakan data sekunder yang didapatkan melalui studi dokumentasi dan kepustakaan yang dianalisis secara deksripsi kualitatif. Berdasarkan penelitian, Pengasuransian Barang Milik Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dengan objek berupa gedung dan bangunan. Pengasuransian Barang Milik Negara diselenggarakan oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kontrak Payung Penyediaan Barang Milik Negara Nomor PRJ-7/MK.6/2019 dan Nomor PKS.065/AJI/XI/2019 tanggal 18 November 2019 antara Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang dengan PT. Jasa Asuransi Indonesia selaku Ketua konsorsium. Polis yang digunakan adalah Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara yang telah disetujui oleh OJK. Polis ini merupakan polis all risks cover dengan jenis unnamed perils, artinya Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara tidak menyebutkan satu per satu risiko yang ditanggung melainkan menjamin seluruh risiko kecuali yang termasuk dalam pengecualian polis. Penyelesaian klaim oleh konsorsium terhadap risiko yang terjadi diberikan dalam bentuk uang tunai yang disetorkan langsung ke Rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga untuk menggunakannya terlebih dahulu harus mendapatkan ijin persetujuan dari Menteri Keuangan, untuk selanjutnya dana tersebut dianggarkan sesuai sistem penganggaran yang berlaku.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengelolaan Barang Milik Negaraen_US
dc.subjectPengasuransian Barang Milik Negaraen_US
dc.subjectKlaimen_US
dc.subjectPenerimaan Negara Bukan Pajaken_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pengasuransian Barang Milik Negaraen_US
dc.Identifier.NIM16912053


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record