Tinjauan terhadap Proses dan Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Jasa Kontraktor (Pada Proyek Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan di Kota Magelang)
Abstract
Salah satu tahap yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan proyek
konstruksi adalah proses penentuan kontraktor-/konsullan yang dilaksanakan
melalui tahap pengadaan (tender), sclain itu pelaksanaan pengadaan pada
proyek pemerintah perlu pengawasan lebih keiat, hal ini untuk menghindari
segala bentuk kesimpangsiuran dan kecurangan yang mungkin terjadi. Oleh
karena itu, pelaksanaannya perlu diperhatikan sehingga didapatkannya
kontraktor pemenang tender tersebut memang sudah sesuai dengan peraturanperaturan
yang berlaku dan sudah memenuhi syarat-syarat atau ada
penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dalam penelitian ini akan
diteliti tentang proses dan evaluasi pelaksanaan pengadaan (tender) pada Proyek
Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan di Kota Mageiang dan mengetahui
besarnya penyimpangan yang terjadi.
Data didapatkan dari kantor DPU Kota Mageiang berupa data primer
yaitu dokumen-dokumen tentang pelaksanaan tender dari 8 (delapan) Proyek
Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan di Kota Mageiang yang melakukan
pelelangan pada tahun 2005-2006 dan dari hasil tanya jawab
langsung/wawancara kepada panitia lelang. Dari hasil observasi diperoleh data
untuk dilakukan analisis. Analisis dilakukan dengan metode komparasi yaitu
membandingkan standar (parameter-parameter) pelaksanaan tender yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan realisasi pelaksanaan tender di
lapangan. Hasil dari membandingkan tersebut, selanjutnya dijadikan data
kuantitatif sehingga dapat diketahui besarnya penyimpangan dalam proses
maupun evaluasipelaksanaan tender.
Hasil akhir yang didapatkan dari penelitian ini adalah dalam tahapan
proses pelaksanaan pengadaan kontraktor pada proyek-proyek kantor kelurahan
dan kantor kecamatan di Kota Mageiang, terdapat penyimpangan 33,33% pada
sub tahapan pengumuman tidak melalui media elektronika, waktu penetapan
pemenang lelang sebesar 12,5% dan waktu penerbitan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebesar 12,5%. Dalam tahapan evaluasi
pelaksanaan pengadaan jasa kontraktor pada proyek-proyek kantor kelurahan
dan kantor kecamatan di Kota Mageiang terdapat penyimpangan sebesar 87,5%
tidak menyertakan metode pelaksanaan pada aspek evaluasi teknis dan 18,6%
syarat kualifikasi tidak terpenuhi pada aspek evaluasi kualifikasi.
Collections
- Civil Engineering [4205]