TANGGUNG JAWAB DRIVER GRAB CAR ATAS PEMENUHAN HAK KEAMANAN DAN KENYAMANAN TERHADAP KONSUMEN (STUDI KASUS DI YOGYAKARTA)
Abstract
PT. Solusi Transportasi Indonesia merupakan perusahaan teknologi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa berupa Grab Car dalam aplikasi Grab. Layanan
Grab Car tersebut menghubungkan antara pihak yang berhubungan yaitu Pihak
Grab, Driver dan Konsumen. Penyelenggaraan pelayanan jasa yang dilakukan
oleh Grab menimbulkan polemik dengan adanya kasus-kasus Grab Car yang
menimpa konsumen akibat ulah driver di Yogyakarta. Hubungan kemitraan
dalam aplikasi Grab hanya menghubungkan antara perusahaan sebagai penyedia
aplikasi dengan konsumen sebagai pengguna aplikasi sehingga dalam hal ini
menimbulkan polemik bagaimana tanggung jawab driver Grab Car atas
pemenuhan hak keamanan dan kenyamanan terhadap konsumen. Sehingga,
rumusan masalah disini yaitu bagaimana pemenuhan hak konsumen atas
keamanan dan kenyamanan layanan dan bagaimana tanggung jawab driver Grab
Car atas pemenuhan hak konsumen atas keamanan dan kenyamanan layanan
Grab. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak konsumen atas
keamanan dan kenyamanan layanan Grab dan untuk mengetahui tanggung jawab
driver Grab Car atas pemenuhan hak konsumen atas keamanan dan kenyamanan
layanan Grab. Penelitian yang digunakan melalui penelitian empiris-normatif,
Jenis data yang digunakan berupa observasi dan wawancara dengan sumber yang
terkait dalam penelitian ini. Metode Pengumpulan data menggunakan pendekatan
empiris dan ditunjang dengan data kepustakaan dan undang-undang yang terkait
dengan penelitian ini. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisis
deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis tersebut di atas, peneliti menyimpulkan
bahwa Pemenuhan hak konsumen atas keamanan dan kenyamanan layanan Grab
masih lemah dan tanggung jawab driver Grab Car atas pemenuhan hak konsumen
atas keamanan dan kenyamanan layanan Grab tidak terpenuhi, dalam hal ini
driver bukan bagian Grab dan tidak memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan
dalam perjanjian kerja dimana driver dalam hal ini bertanggung jawab atas
kerugian yang dialami oleh konsumen akibat perbuatan yang dilakukan dan
perilaku driver yang tidak baik. Akibat kerugian tersebut, konsumen dapat
melakukan upaya hukum melalui jalur litigasi maupun non litigasi terhadap driver
atas Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1365
KUHPerdata yang tujuannya untuk meminta ganti kerugian. sehingga dalam hal
ini pihak Grab harus melakukan pengawasan dan melakukan monitoring kepada
driver (mitranya) serta meningkatkan layanan Grab yang lebih baik agar dapat
memberikan layanan yang aman dan nyaman serta menjamin keselamatan bagi
konsumen Grab, disamping itu juga pihak Grab harus memperbaiki klausul
perjanjian yang sudah ada sebelumnya sehingga dalam hal ini antara pihak Grab,
mitra (driver) dan pengguna layanan (konsumen) berada dalam posisi yang adil
dan tidak ada pihak yang saling dirugikan akan pemenuhan haknya.
Collections
- Law [2332]